Muncikari Dituntut Satu Tahun Penjara

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:55 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa Adi Setianto (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, yang terjerat kasus prostitusi online, kembali menjalani persidangan di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (12/8) siang. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah majelis hakim yang diketuai oleh Herlina Rayes dan hakim anggota, Bambang Condro, membuka persidangan, hakim ketua langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi untuk membacakan rencana tuntutan yang telah dipersiapkannya. 

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun," ujarnya Dewi. 

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim pun kembali menunda persidangan. Sidang dengan agenda vonis akan dilantukan pekan depan. 

Sementara usai persidangan, JPU Riana Dewi mengatakan, bahwa sebelumnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh penyidik kepolisian. 

"Pasalnya tidak memenuhi, oleh karena itu terdakwa disangkakan dengan Pasal 506 KUHP," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Adi diamankan petugas setelah mencoba menjual wanita berinisial AC dan OC kepada lelaki hidung belang. Bahkan saat penangkapan, salah satu wanita yang hendak dijual itu berstatus sarjana pendidikan dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. 

Pihak kepolisian mengungkap kasus ini, setelah petugas mendapat informasi dari masyakat terkait banyaknya penjaja seks di sosial media jenis Mechat. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengguna jasa. Melalui aplikasi itu, petugas pun akhirnya berhasil negoisasi soal harga, dan selanjutnya menentukan lokasi pertemuan. 

"Setelah sepakat pelaku membawa dua wanita ke salah satu Hotel berbintang di Balikpapan Kota untuk menemui pelanggan. Pada saat bertemu dengan pelanggan pelaku yang memperdagangkan sepakat untuk menerima down payment sebesar Rp 1 juta. Saat itulah dilakukan penggerebekan," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, beberapa waktu yang lalu. (gan/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X