Psssss…Bantu Langsung Digembosi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:56 WIB

BALIKPAPAN – Ini peringatan bagi pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang dilarang seperti trotoar atau di area larangan parkir. Personel gabungan terdiri atas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggencarkan razia parkir liar di fasilitas umum (Fasum) sejak awal Agustus lalu. Tiga daerah yang dibidik yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Malang, dan MT Haryono. 

"Razia itu kami lakukan supaya pemilik kendaraan bisa tertib saat memarkirkan kendaraannya,” ujar Kasat Pol PP Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

Dia menyebut, ketiga lokasi tadi kerap terjadinya pelanggaran parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, khususnya parkir liar.

Dalam melakukan penertibannya, pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di fasum langsung ditindak tegas. Mulai dari menyita KTP, kempes ban hingga kendaraan diderek ke kantor Satpol PP.

"Mereka yang terjaring nantinya akan disidangkan di kantor Satpol PP tanggal 22 Agustus. Supaya menjadi efek jera dan tidak lagi parkir di sembarang tempat, khususnya di fasum," paparnya.

Sejauh ini, dia menyebut, sudah ada 16 kendaraan yang terjaring dala razia gabungan. Pihaknya akan terus menggencarkan, sampai masyarakat bisa tertib dan mematuhi perda ketertiban umum. 

"Akan rutin kami lakukan sampai betul-betul semua masyarakat paham tentang fasum, khususnya trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki," pungkas dia. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X