Tiga Penagih Utang Gadungan Diringkus

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:59 WIB

BALIKPAPAN-Tiga tersangka penipuan dengan modus berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) yang meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Mereka bernama Sudiyono (38), Trio Putra Ramadhana (34), dan Garis Erico (37). Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Subari mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai debt collector dan sudah berjalan lama. Pelaku beraksi menggunakan aplikasi yang terdapat di handphone android. Bahkan, pelaku pun sudah tidak ingat lagi siapa saja korbannya.

“Memang sudah lama para pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai debt collector,” ungkapnya, kemarin (12/8).

Subari menjelaskan, ketiga tersangka tersebut bekerja sama untuk memperdaya korbannya. Pelaku dalam bekerja tidak membagi tugas. “Nggak ada bagi-bagi tugas. Kalau ada sasaran, dia gerak sama-sama,” ujarnya.

Untuk mendapatkan data debitur yang menunggak cicilan kredit sepeda motor, debt collector gadungan ini hanya dengan membuka aplikasi mata elang di handphone androidnya.

Tidak jarang para komplotan ini nongkrong di pinggir jalan ramai, sembari memegang ponsel pintar dengan sesekali mencocokkan nomor polisi sepeda motor yang melintas. Ketika dimasukkan dalam aplikasi muncul ada tunggakan, mereka langsung membuntuti korban dan langsung menyita sepeda motornya.

Korban pun hanya bisa pasrah lantaran memang kreditan sepeda motor tersebut macet. “Mereka pakai aplikasi aja, terus diikuti pelakunya baru mereka minta motornya ngaku jadi debt collector,” bebernya.

Setelah berhasil menjarah sepeda motor korban, para pelaku langsung menjual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk satu unit motor. “Uangnya dibagi rata, yang jelas dia pelaku lama,” terangnya. Subari menduga masih banyak korban, akan tetapi tidak melapor karena ketidaktahuan masyarakat. “Ya, karena mungkin masyarakat tidak tahu, jadi motornya dikasihkan saja kepada mereka,” katanya.

Perwira Polisi berpangkat dua balok di pundak ini meminta kepada masyarakat untuk melapor ke Polisi jika merasa menjadi korban penipuan oleh debt collector gadungan tersebut. “Silakan lapor ke kami kalau memang pernah menjadi korbannya,” pungkasnya. 

Aksi penipuan ini sendiri terbongkar setelah dua orang korban melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara. Yakni, Dian Septian yang mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT nopol DA 6505 ABE dan Fitriani mengalami kerugian, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol KT 6541 KL yang kini dalam pencarian.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor korbannya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone dan surat dari leasing palsu. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X