Unsur Kesengajaan Masih Ditelusuri

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:03 WIB

BALIKPAPAN-Pengusutan kasus tewasnya dua bocah di kubangan bekas galian tanah Stadion Batakan pada Kamis lalu (8/8) terus bergulir. Mereka adalah Geri dan Alpiansyah, murid SDN 005 Batakan yang masih berusia 11 tahun. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Salah satunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Andi Muhammad Yusri yang dipanggil penyidik pada Senin (12/8). Yusri dimintai keterangan terkait bekas galian yang berisi genangan air seluas 7 x 12 meter dengan lumpur di bagian dasarnya. Kedalaman genangan oleh kepolisian disebutkan mencapai 2 meter, namun ada saksi yang mengatakan bagian tengahnya malah bisa sedalam 4 meter. Yang menjadi pertanyaan warga, mengapa kolam yang berpotensi menimbulkan bahaya karena banyak anak bermain di daerah sekitar, tapi tidak ada plang larangan berenang apalagi pagar.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan selain kepala DPU, nantinya polres akan memanggil kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Stadion Batakan.

“Akan ada pemanggilan lagi terhadap kepala UPT Pengelola Stadion Batakan yang bertanggung jawab terhadap galian tersebut,” beber Makhfud ditemui di Mapolres Balikpapan, kemarin (12/8).

Kapan itu dilakukan? Ditanya begitu, Makhfud mengatakan secepatnya. Dia menjadwalkan pemanggilan pada Rabu (14/8) untuk menjelaskan perihal fungsi kolam tersebut dan bagaimana pengelolaannya. Hanya saja, Makhfud belum mau membeberkan siapa yang akan dipanggilnya.

“Secepatnya, insya Allah, Rabu (14/8) ini jadwal pemanggilannya,” ucap dia.

Makhfud mengatakan, pihaknya ingin meminta kejelasan kepada pihak yang bersangkutan, termasuk Kepala DPU Andi Yusri. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menanyakan seputar fungsi dibangunnya kolam itu dan mempertanyakan mengapa tidak adanya pengamanan serta rambu-rambu di sekitar kolam tersebut.

“Ya, terkait galian tersebut fungsi apa, mengapa galian tersebut ada. Tadi sih yang saya dengar itu, galian tersebut untuk buangan drainase dari stadion. Katanya galian tersebut dibuat untuk menampung aliran air yang tidak mengalir pada sisi bagian utara stadion,” ungkapnya.

Lanjut Makhfud, hal tersebut karena sebelumnya ada masalah pembebasan lahan yang belum mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk dibuatkan drainase. Walhasil, pihak pengelola membuat kolam tersebut untuk mengalihkan air di sisi utara stadion ke kolam tersebut untuk sementara waktu.

“Ada masalah pembebasan lahan. Jadi pemilik lahan belum memberikan lahannya untuk dibuatkan drainase, sehingga dialihkan ke kolam penampungan itu supaya tidak ada banjir,” lanjutnya.

Saat disinggung apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini, lantaran pihak pengelola maupun DPU tidak membuat pagar pembatas ataupun melakukan pengawasan, Makhfud mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami masih dalami, ya. Kalau memang ada unsur kelalaian kita akan proses,” pungkasnya.

Sementara itu, Yusri yang usai menjalani pemeriksaan memilih tidak berkomentar banyak dan menyerahkan semuanya kepada penyidik dalam mengawal kasus ini. Yusri yang diperiksa selama empat jam lebih dari pukul 11.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita ini langsung buru-buru meninggalkan Mapolres Balikpapan. 

“Nanti ya, tanyakan saja ke dalam (penyidik),” pungkasnya sembari berjalan meninggalkan mapolres. (yad/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X