Kaharuddin Resmi Jabat Wabup Paser

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:14 WIB

TANA PASER- Pengambilan sumpah  jabatan dan pelantikan Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan 2016-2021 bertempat Lamin Etam Kantor Gubernur  Kaltim, Selasa (13/8) berlangsung khidmat. DipimpinGubernur Kaltim H Isran Noor, prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan H.Kaharuddin SE disaksikan Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim H Alung,  unsur Forkopimda Kaltim, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Kutai Kertanegara Edy Darmansyah, serta yang mewakili wali kota dan bupati kota/kabupaten lainnya. Hadir pula unsur Forkopimda Paser,  anggota DPRD Kaltim pemilihan Paser,  puluhan pejabat Pemprov Kaltim, jajaran DPRD Paser  serta  jajaran Pemkab Paser. Pengambilan sumpah  dan pelantikan Kaharuddin guna menuntaskan masa pengabdian almarhum HM Mardikansyah sebagai pasangan bupati H Yusriansyah Syarkawi yang akan berakhir hingga 18 Februari 2021 mendatang.

Kaharuddin yang merupakan mantan Ketua DPRD Paser dua periode ini dengan tegas dan penuh khusyuk melafalkan sumpah janji jabatan dan dilegalkan pula dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Usai menerima surat keputusan (SK) pelantikan dari Gubernur Isran Noor, Kaharuddin  didampingi istri dan putra-putri serta menantu, menerima ucapan selamat dari pra pejabat dan undangan yang hadir. 

“Alhamdulillah seluruh proses pelantikan berjalan dengan lancar. Jabatan ini merupakan berkah dan amanah dari masyarakat Kabupaten Paser,” ucap Kaharuddin.

Ketua DPD Golkar Paser ini pun memastikan akan memaksimalkan masa jabatannya sebagai wabup untuk bekerja maksimal melayani masyarakat Kabupaten Paser. Dia pun berkomitmen untuk menuntaskan visi misi dan program kerjanya bersama bupati Yusriansyah.

Seperti diketahui, sejak Wabup Paser almarhum HM Mardikansyah meninggal dunia pada 30 Januari 2019 karena sakit, sejak itulah terjadi kekosongan jabatan wabup.Yang akhirnya DPRD Paser  melaksanakan rapat paripurna pemilihan wabup sisa masa jabatan tahun 2016-2021  dan menetapkan Kaharuddin sebagai wabup terpilih yang dituangkan dalam keputusan DPRD Paser pada Juli 2019.

Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Paser, Kemendagri menetapkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-3702 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya dalam surat penyampaian keputusan Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, berkenaan dengan telah ditetapkannya Wakil Bupati Paser, Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim untuk melaksanakan pelantikan terhadap  Kaharuddin sebagai wakil bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X