DP3AKB Sosialisasi Penyuluhan Hak Anak

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:30 WIB

BALIKPAPAN-Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kemarin (13/8) menggelar sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Timur (Baltim) ini dihadiri ketua dan pengurus Himpaudi serta guru PAUD se-Baltim.

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kabid Perlindungan Anak DP3KB HM Kosyim yang memaparkan, bahwa setiap anak harus mendapatkan perlindungan karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Kemudian, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan, Mulyono yang menyampaikan materi mengenai masalah sekolah ramah dan disiplin anak.

“Kami sepakat bahwa anak itu harus dilindungi, apakah itu anak kandung atau orang lain. Pokoknya semua anak adalah anak kita semua,” kata Kosyim.

Sosialisasi diberikan kepada mereka yang setiap harinya bersentuhan dengan anak-anak, memberikan pendidikan dan pengasuhan. Oleh karena itu, penyuluhan harus dilakukan dari mana saja, baik di lingkungan RT ataupun dari PAUD.

“Karena masalah anak ini tanggung jawab kita semua, bukan tanggung jawab semata-mata dinas saya. Persoalannya ternyata bagaimana keadaan anak-anak di Balikpapan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Masih banyak masalah. Baik itu mengenai pemenuhan hak-hak anak, hak bermain dan mendapatkan penghargaan, minat, bakat, ternyata belum semua terpenuhi,” sambungnya.

Dia pun menerangkan terdapat beberapa latar belakang, sehingga pihaknya memutuskan untuk menyosialisasikan kepada pengelola dan guru PAUD. Sebab, sepertiga waktu anak berada di lingkungan sekolah atau kelompok bermain.

“PAUD ini sebagai pengasuhan alternatif setelah orangtua dan keluarga untuk membentuk karakter anak. Pengasuh atau guru sangat dihormati, disayangi, dituruti perintahnya oleh anak asuhnya. Sebagai wadah monitoring dan evaluasi atas pengasuhan yang telah dilakukan orangtua, juga sebagai pembimbing atau minimal memberikan informasi tentang pola asuh bagi orangtua murid,” sambungnya.

Pada pertemuan itu, Kosyim juga memaparkan mengenai sistem penilaian kota layak anak. Termasuk komponen dan indikator-indikator penilaian, seperti hak sipil, kebebasan, partisipasi, minat, lingkungan keluarga dalam pola asuh, pengasuhan alternatif, kesehatan, wajib sekolah, serta jumlah anak yang punya kasus.

Kemudian, tak lupa menyampaikan undang-undang tentang perlindungan anak, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kosyim berharap peran dari guru sebagai pelopor dan pelapor.

“Sebagai pelopor itu melakukan perubahan sebagai agen perubahan, menerapkan disiplin positif. Jadi tak ada lagi menghukum anak, tapi diganti dengan pembinaan. Sedangkan sebagai pelapor, kalau ada hal-hal yang terkait pada kekerasan sama anak atau penyimpangan terhadap hak anak, perlindungan dan antisipasi diharapkan melapor. Terutama mendeteksi dini terhadap kejadian kekerasan pada anak, kemudian melaporkannya pada pihak kelurahan atau DP3AKB atau unit PPA (Pelayanan dan Perlindungan Anak, Red),” jelasnya.

Sementara itu, Camat Baltim Priyono yang turut hadir pada sosialisasi itu mengucapkan terima kasih kepada panitia, karena kegiatan berperan penting membangun kesadaran akan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak.

“Sosialisasi ini merupakan ini bagian dari kepedulian terhadap hak anak. Bagaimanapun juga ini salah satu tugas yang harus kami laksanakan, apalagi Kota Balikpapan adalah salah satu kota mendapatkan penghargaan Nindya dalam kategori kota layak anak. Semoga dengan pertemuan ini, semuanya mendapatkan wawasan tambahan atau edukasi mengenai apa itu hak anak,” pungkasnya. (wal/rus/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X