Pengusaha Perikanan Wajib Miliki Izin

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:32 WIB

BALIKPAPAN-Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, hingga pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

“Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP (surat izin usaha perikanan),” jelas Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Ir Heria Prisni.

Dikatakannya, SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Kewajiban memiliki SIUP tidak berlaku bagi nelayan kecil dan atau pembudi daya ikan kecil, diganti dengan tanda pencatatan.

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun. Termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya.

“Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di WPP-NRI wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap, yakni SIPI (surat izin penangkapan ikan).  Ini merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP,” jelasnya.

Sementara surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Sedangkan nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar lima gross ton (GT).

Khusus untuk proses kewenangan penerbitan izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap kepada direktur jenderal, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 30 GT dan usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan atau tenaga kerja asing.

Gubernur berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 5  GT sampai dengan 30 GT untuk orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga kerja asing.

Sedangkan bupati atau wali kota berwenang menerbitkan bukti pencatatan kapal untuk nelayan kecil yang menggunakan satu kapal berukuran paling besar lima GT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penerbitan bukti pencatatan kapal, pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas. Untuk wilayah Balikpapan oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Marsma Iswahyudi, kawasan Gunung Bakaran. (han/rus/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X