Lima Penumpang Kapal Kedapatan Bawa Miras

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:45 WIB

BALIKPAPAN-Peningkatan pengamanan di kawasan Pelabuhan Semayang terus dilakukan. Setiap kedatangan kapal, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang selalu melakukan pengamanan dan pengecekan terhadap para penumpang yang turun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah barang bawaan yang diduga melanggar hukum, di antaranya, narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga minuman keras.

Pasalnya, jalur laut kebanyakan dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melakukan penyelundupan barang-barang tersebut. Seperti dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di Pelabuhan Semayang, Selasa (13/8) sekira pukul 15.30 Wita.

Kedatangan KM Bukit Siguntang langsung disambut puluhan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Karena ada dugaan kapal yang berlayar dari wilayah timur, seperti Maumere ini, sebagian penumpangnya ada membawa barang terlarang.

“Kegiatan kami ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang turun di Balikpapan. Kami mengantisipasi miras, narkoba, sajam, dan barang berbahaya lainnya,” ujar Plt Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Ratno, kemarin (13/8).

Puluhan personel yang dilibatkan langsung disebar di area pintu keluar pelabuhan. Para penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada lima warga yang diamankan lantaran kedapatan membawa miras tradisional.

“Total miras yang kami amankan ada 15 liter, itu dari lima orang yang kami amankan,” bebernya.

Kelima warga tersebut, yaitu Julio De Diua (69) membawa dua botol berisi 3 liter moke, Nikodemua Tanaem (31) membawa satu jeriken berisi 5 liter moke. Kemudian, Tarsisius Yosef Ola (42) membawa dua botol berisi 3 liter moke, Edi Tafalu (34) membawa dua botol berisi 3 liter moke, dan Servasiana Beda (25) membawa satu botol berisi 1 liter moke.

Mereka beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolsek Semayang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya membawa barang terlarang, di antaranya, miras seperti ini.

“Barang bukti miras kami sita, sementara kelima pemiliknya kami berikan pembinaan,” tegasnya.

Dalam pengakuan kelima pembawa miras tersebut, mereka membawa sebagai oleh-oleh untuk sanak keluarga di perkebunan, lantaran mereka merupakan para pekerja perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaltim.

“Katanya sebagai oleh-oleh, tetap saja tidak diperbolehkan. Makanya di sini kami lakukan penyitaan miras-miras tersebut,” tandasnya.

Pihak polsek akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di wilayah pintu-pintu masuk Kaltim, khususnya melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X