Sungai Parit dan Girimukti Telah Penuhi Kuota Jargas

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:57 WIB

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sementara melakukan survei untuk pemasangan jaringan gas (jargas) tahun 2020. PPU mendapatkan kuota jargas sebanyak 4.000 sambungan rumah tangga (SR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Calon pelanggan yang telah disurvei dan memenuhi syarat sebanyak 2.635 atau progresnya 65,88 persen dari total kuota 4.000 SR.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman mengatakan, batas survei untuk pemasangan jargas akan berakhir pekan depan, tepatnya 23 Agustus 2019. Jadi warga yang berdomisili di kelurahan/desa yang mendapatkan kuota jargas masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan. Warga hanya dipersyaratkan untuk mengumpulkan fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, dan bukti pembayaran listrik.

“Laporan yang kita terima dari tim survei dari bulan Juli sampai bulan ini sudah ada 2.635 calon pelanggan yang memenuhi syarat atau sudah 65,88 persen. Ini progresnya sudah cukup baik. Pada hari Jumat ini akan digenjot lagi untuk mempercepat penyelesaian survei agar kuota 4.000 SR terpenuhi,” kata Ahmad Usman pada media ini, kemarin (14/8).

Kelurahan/desa yang mendapat kuota jargas, kata Ahmad Usman, baru ada dua yang telah terpenuhi, bahkan melebih target. Yakni Kelurahan Sungai Parit mendapatkan kuota 180 SR, tapi warga yang telah disurvei sebanyak 317. Desa Girimukti kuotanya 584 SR, sementara peminatnya 770.

Sementara kelurahan/desa yang lain belum ada yang terpenuhi. Seperti Kelurahan Penajam kuotanya 851 SR, tapi peminat yang disurvei 129, Gunung Seteleng kuotanya358 SR progresnya 69 calon pelanggan yang telah disurvei, Nenang dapat jatah 394 SR, tapi terpenuhi baru 286, Nipah-Nipah juga progresnya masih rendah dari jatah 217 SR, namun yang terpenuhi 67. Petung kuotanya 786 SR, yang terpenuhi 606, Desa Giripurwa kuotanya 383 SR dan yang terpenuhi baru 167.

“Progresnya yang telah melebihi dari jatah jargas baru dua kelurahan/desa yakni Sungai Parit dan Girimukti,” ungkapnya.

Sebagai persiapan untuk jatah jargas selanjutnya, pemerintah daerah membuka ruang bagi delapan kelurahan desa lainnya. Seperti Kelurahan Tanjung Tengah, Saloloang, Pejala, Sesumpu, Kampung Baru, Desa Sidorejo, Kelurahan Waru, dan Desa Bangun Mulya. Namun, kedelapan kelurahan/desa ini belum ada yang memasukkan data warganya berminat memasang jargas.

“Kita juga melakukan survei delapan kelurahan/desa ini untuk persiapan tahun depan apabila memungkinkan untuk penambahan kuota. Kalau ada penambahan kuota, kita sudah siapkan data warga yang berminat memasang jargas,” terangnya.

Ahmad Usman menekankan, kepada lurah/kepala desa dan warga untuk segera melengkapi kuota jargas yang diberikan masing-masing kelurahan/desa. Jika sampai batas waktu 23 Agustus, kuotanya tidak terpenuhi, maka kuota jargas tersebut akan dialihkan ke kelurahan/desa yang lebih banyak peminatnya.

“Kalau ada kelurahan/desa tidak terpenuhi kuotanya. Tidak menutup kemungkinan akan diberikan kepada kelurahan/desa lain yang sudah siap datanya,” ujarnya.

PPU mendapatkan kuota dari Kementerian ESDM sebanyak 4.000 SR. Tahun  ini sebagai rahap survei warga yang berminat memasang jargas. Untuk pengerjaan proyek pemasangan pipa distribusi jargas akan dilaksankaan tahun anggaran 2020. Dan target beroperasi 2021. “Untuk proyek pemasangan pipa dikerjakan tahun depan. Infotmasi yang kita dapatkan bahwa jargas kali ini dilengkapi dengan kompor. Beda jargas di tahun anggaran 2018, tidak ada kompornya,” bebernya.

Kuota 4.000 SR tersebut diberikan ke PPU untuk kali kedua. Jatah jargas yang pertama pada 2018, PPU mendapatkan jatah 4.260 SR.  (kad/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X