Bangunan Pemerintah Belum Kantongi IMB

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:18 WIB

BALIKPAPAN-Beberapa bangunan milik Pemkot Balikpapan, seperti sekolah dan puskesmas, ternyata ada yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang IMB, setiap bangunan wajib memiliki IMB.

“Ada beberapa bangunan yang perlu kami identifikasi, karena ada aturan yang berlaku saat ini yang mewajibkan bangunan pemerintah memiliki IMB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Madram Muhyar kepada Balikpapan Pos, kemarin (14/8).

Oleh karena itu, pemkot mulai melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah bangunan milik pemerintah daerah. “Pendataan itu dilakukan sesuai arahan wali kota yang meminta agar seluruh bangunan milik pemerintah dilengkapi IMB,” akunya. 

Madram menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendataan kembali terhadap data aset bangunan milik pemerintah. Persyaratan kelengkapan IMB menjadi syarat wajib bagi bangunan milik pemerintah. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan kesulitan mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM Kota Balikpapan.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2010, IMB menjadi syarat utama dalam pengurusan untuk mendapatkan fasilitas air bersih. “Kalau dulu syarat IMB untuk bangunan pemerintah tidak wajib. Nah, sekarang wajib, maka kami akan mendata ulang kembali aset bangunan yang dimiliki pemerintah kota,” jelasnya.

Madram menyebutkan dari sejumlah aset bangunan milik pemkot, diperkirakan gedung sekolah yang paling banyak belum memiliki IMB. Namun, Madram tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah sekolah yang tidak memiliki IMB, karena masih dalam proses pendataan ulang. 

“Sementara ini mungkin sekolah, tapi kami masih belum bisa menyebutkan secara pastikan karena masih akan dipetakan lagi,” tuturnya. 

Dalam pendataan kembali, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan untuk kelengkapan IMB sekolah. Sementara untuk puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Pendataan dilakukan untuk mendukung rencana penerapan IMB di seluruh bangunan milik pemerintah. Pemkot pun akan menunda sejumlah lelang proyek bangunan fisik yang belum memiliki IMB. “Kalau ada lelang bangunan fisik harus dilengkapi dulu IMB-nya, baru bisa dilelang pekerjaannya,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X