Keluarga Korban Tidak Melapor, Kasus Dua Murid SD Tewas Bisa Dihentikan

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:31 WIB

BALIKPAPAN-Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, kemarin (14/8) dua unit pelaksana teknis (UPT), yakni drainase dan Stadion Batakan dipanggil penyidik polres terkait tewasnya dua murid SDN 005 Batakan di kolam dekat stadion. Sayangnya, polisi belum mau membeber hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah kepala UPT Stadion Batakan sebagai tindak lanjut dalam mengungkap kasus kolam maut tersebut. Sebelumnya, jajaran Polsek Balikpapan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala UPT Drainase Batakan. “Jadi, kami hanya meneruskan saja,” kata Makhfud dihubungi kemarin (14/8).

Makhfud mengatakan, dirinya belum mau menjelaskan secara rinci mengenai hal ini. Begitu pula ketika disinggung ada unsur kelalaian yang menjurus pada penetapan tersangka. “Kami masih cari dulu ada enggak kelalaiannya, apakah ada pidananya. Kalau ada, baru nanti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” seloroh dia.

Setelah pemeriksaan para saksi, lanjut Makhfud, pihaknya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun untuk kepastian waktunya belum ditetapkan. “Tunggu semuanya selesai dulu. Ini masih ditindaklanjuti, masih dicari terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya,” ungkapnya.

Meski sedang melakukan investigasi, dia menambahkan, kasus ini belum tentu bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, pihak keluarga korban harus membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian, baru setelah itu bisa dilanjutkan. 

Makhfud menegaskan, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait kasus ini. Dengan begitu, bisa saja kasus tewas tenggelamnya dua murid SDN 005 Batakan di kolam Stadion Batakan dihentikan, meskipun polisi pada akhirnya mengetahui ada pelanggaran. Oleh karena itu, dukungan pihak keluarga sangat dibutuhkan. Karena dengan begitu, kasus ini bisa terungkap hingga terang benderang.

“Kalau misalnya pihak keluarga tidak komplain atau keberatan dan tidak membuat laporan, ya kami tidak bisa proses. Karena ‘kan harus ada laporan sebagai dasarnya,” pungkas dia.

Dua bocah yang tenggelam di kolam Stadion Batakan itu bernama Geri (11) dan Alpiansyah (11). Mereka tewas saat berenang di kolam tersebut pada Kamis (8/8) lalu. Usai insiden tersebut, Dinas PU telah memasang spanduk larangan beraktivitas. Kolam maut itu dalamnya 2 meter, namun ada saksi yang menyebut ke bagian tengah bisa sampai 4 meter. Sementara luasnya 7x12 meter. Pihak Dinas PU menyatakan kolam itu merupakan bekas galian untuk menampung air, karena pembangunan drainase masih terkendala proses pembebasan lahan. (yad/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X