Ditreskrimsus Ungkap Dua Kasus Tambang Ilegal

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:33 WIB

BALIKPAPAN-Jajaran Polda Kaltim bekerja ekstra keras untuk mengungkap kasus tambang ilegal atau illegal mining di wilayah kerjanya. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo memberikan atensi untuk pemberantasan illegal mining tersebut. Kerja keras itu terbukti dengan terungkapnya dua kasus illegal mining dengan tiga tersangka sekaligus. 

Petinggi dua perusahan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT Bara Mineral Kutaindo (BMK) dan PT Raihmadan Putra, diduga melakukan kegiatan tambang ilegal.

Adapun tersangka yang diamankan, yakni petinggi PT BMK Ferdi Firmansyah Tanjung dan dua tersangka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Syamsul Rizal dan Musharyanto.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Wadir Krimsus AKBP Christian Torry mengungkapkan, dua kasus illegal mining tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Ada dua kasus yang ditangani Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dari dua kasus tersebut ada tiga tersangka, satu kasus lokasinya di Tenggarong Seberang dan satu TKP di Anggana. Dua-duanya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ade didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi Gaib, Rabu (14/8).

Lebih lanjut, Torry membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua perusahaan “nakal” tersebut. Tersangka Syamsul Rizal sebagai direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Berkah Idaman Nusantara telah melakukan pengangkutan, penampungan, dan pemanfaatan batu bara yang bukan berasal kegiatan produksi.

PT Belayan International Coal menggunakan dokumen untuk pengapalan berupa surat keterangan asal barang (SKAB) dan surat keterangan pengiriman barang (SKPB), yang diterbitkan PT Belayan International Coal dan ditandatangani tersangka Musharyanto selaku kepala teknik tambang (KTT) PT Belayan International Coal. 

“Jadi, dokumen itu ada. Namun barang yang mereka bawa itu tidak sesuai dokumen. Ada legalitasnya, tetapi barang itu berasal dari luar sesuai perizinan,” tandas dia.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti batu bara sebanyak tujuh ribu metrik ton serta satu unit tongkang BG Kalindo. “Tersangka dijerat dengan pasal 161 dan pasal 163 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana,” tegasnya.

Lain halnya dengan modus operandi yang dilakukan tersangka Ferdi Firmansyah Tanjung. Tersangka melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan minerba tanpa izin usaha pertambangan minerba, di dalam area bekas wilayah izin usaha pertambangan minerba yang telah habis masa berlakunya.

“Barang bukti yang diamankan satu unit tugboat TB 5 Star, satu unit tongkang Lius Mahakam, serta batu bara sebanyak satu tongkang dengan berat lima ribu metrik ton,” sebutnya.

Untuk kedua kasus tersebut, saat ini berkas telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam proses tahap satu. “Saat ini masih menunggu jawaban dari JPU terkait petunjuk selanjutnya,” jelasnya.

Barang bukti kedua kasus tersebut kini dalam pengawasan Polda Kaltim di wilayah Kukar. Di lokasi juga sudah dipasang police line. “Sudah kami beri garis polisi, yang jelas dalam pantauan kami,” tandasnya. (**/pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X