Sabu 7,36 Gram Diamankan Polisi

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:15 WIB

TANA PASER–  Seorang pria berinisial MM (41) dibekuk polisi dikediamannya, Jalan Senaken Gang Alam Permai RT 7 Kelurahan Tanah Grogot, Kamis (8/8) lalu sekira pukul 17.30 Wita. Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,36 gram.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun mengungkapkan, pelaku sudah lama diincar jajarannya, dan baru berhasil diamankan pada Kamis pekan lalu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,36 gram.

“Selain sabu-sabu, berhasil diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, Uang sebesar Rp 2,45 juta, satu unit timbangan digital, lima bundle plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya,” ungkap Tasimun, Kamis (15/8).

Dikatakan Tasimun, pengungkapan berawal saat angota sat resnarkoba polres paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sektitar Gang Alam permai Desa senaken sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 17.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial MM, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser menemukan dompet kecil warna hitam yang berada di atas meja ruang tamu. Setelah dibuka ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam putih dan beberapa plastik klip kosong. Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pengeledahan di kamar dan ditemukan 5 bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.2.450.000,-,” beber Tasimun.

Dan pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Lantas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.  “Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Tasimun. (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X