Warga Diminta Kerja Sama Antisipasi Karhutla

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:18 WIB

BALIKPAPAN- Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah yang beberapa kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Demi mencegah kejadian itu terus terulang, pihak kepolisian dan instansi terkait semakin gencar mengeluarkan imbauan ke warga untuk tidak asal membakar. Terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga percikan api sangat mudah dan cepat menjalar jika kebakaran terjadi.

Salah satu wilayah yang banyak lahan kosong yakni Kecamatan Balikpapan Timur (Baltim). Sudah dua kali kejadian kebakaran lahan di wilayah ini, yaitu di Kelurahan Teritip dan Batakan Kelurahan Manggar. Demi mengantisipasi dan mencegah kembali terjadinya karhutla di kawasan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu, jajaran Mapolsek Balikpapan Timur tidak henti-hentinya giat melakukan imbauan, baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis berupa pemasangan spanduk setop pembakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru, Bripka Sukarsono yang mensosialisasikan imbauan tersebut kepada warga maupun ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kelurahan Lamaru, salah satunya di kawasan perkebunan RT 24. Spanduk yang disampaikannya itu juga tertulis peringatan, kalau membakar hutan dan lahan akan diancam pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Kami saat ini giat imbauan kepada seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menimbulkan dampak yang sangat besar,” kata Sukarsono kepada Balikpapapan Pos, kamis (15/8) pagi.

Sukarsono pun mengatakan, saat ini karhutla telah berstatus siaga. Sehingga pengawasan dan pemantauan harus intensif dilakukan oleh semua pihak atau yang berkompeten, maupun warga. Dia menambahkan, cuaca saat ini cukup panas karena memasuki musim kemarau. Jika terjadi kebakaran, api bisa cepat menjalar jika lambat dipadamkan.

“Alangkah lebih baiknya jangan berpikiran dan mengambil keputusan dapat dilakukan dengan cara membakar, karena jika tidak mampu mengendalikan atau lalai, pasti bakal menimbulkan masalah yang baru,” jelasnya.

Bukan hanya mencegah terjadinya kebakaran, Sukarsono pun menerangkan, bahwa pembakaran yang tidak dapat terkontrol itu dapat mengganggu kesehatan manusia maupun makhluk hidup lain, khususnya yang hidup di kawasan hutan.

“Ya jelas berdampak pada kesehatan, karena adanya polusi asap, atau lebih parahnya sampai terjadi kabut asap,” terangnya.

Dia berharap semua lapisan masyarakat dapat mencerna dan menerapkannya di lingkungan masing-masing. “Selain tak membuka lahan dengan cara membakar, saya harap juga tidak ada yang buang puntung rokok di sembarang tempat. Mari kita jaga bersama sebagai bentuk kepeduliaan akan lingkungan,” pungkasnya. (wal/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X