Satpol PP Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:20 WIB

BALIKPAPAN- Satuan Petugas Satpol PP wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel) terus melakukan kegiatan rutin, baik penertiban karena menyalahi aturan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, atau pada spanduk atau baliho yang telah habis masa pemasangannya di pinggir jalan protokol. Hal ini harus segera dilakukan tanpa harus menunda-nunda.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (15/8) pagi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, dimana melakukan penertiban baliho yang telah habis masa pemasangannya. Pada baliho tersebut tertulis izin pemasangannya dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, yakni dimulai dari 16 Juli sampai 14 Agustus 2019.

“Monitoring ini kegiatan rutin yang kami lakukan. Kali ini menyasar spanduk yang bebas pajak berada di jalan protokol, tapi telah habis masa (izin) pemasangannya. Hingga akhirnya kami cabut,” kata Komandan Regu (Danru) wilayah Balsel, Aini Plus saat diwawancarai awak media ini disela-sela kegiatan.

Aini menuturkan, pada setiap pemasangan spanduk terdapat masa periodenya yang dikeluarkan oleh BPPDRD. Menurutnya, jika tetap dibiarkan atau tak segera dibereskan, dipastikan bakal merusak estetika kota.

“Kalau kami biarin dan tak segera mencabutnya, nantinya malah merusak estika kota. Soalnya juga ini gantian, bisa ada lagi baliho atau spanduk lain yang terpajang. Nanti malah dibiarkan, baliho baru bermunculan, akhirnya malah jadi tak bagus berbaris-baris dan berdekatan,” sambungnya.

Bukan hanya fokus pada baliho yang telah habis izinnya, tetapi juga bakal mencabut yang terlihat sudah miring atau roboh, tanpa harus menunggu batas akhir izin pemasangannya, karena sifatnya darurat.

“Ada yang roboh, paling kami cabut dan membawanya ke kantor, kemudian memberitahukan kepada pemasangnya bahwa harus rutin mengontrolnya. Jadi biar belum habis periodenya, tetap harus dicabut. Kalau miring dan sudah melambai-melambai sangat membahayakan kalau kejatuhan dan kena orang. Tak bagus juga dilihat estetika kota ini,” terangnya. 

Dia pun menjelaskan, kebanyakan pemasang kerap tidak memperhatikan baliho atau spanduk yang dipasangnya. “Kebanyakan tidak pernah mengecek. Kalau roboh, kami panggil dan memberitahukan apakah melakukan pengecekan terhadap spanduk yang dipasangnya. Nah, untuk yang sudah habis izin pasangnya, biasanya mereka ogah mencabut atau dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (wal/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X