BALIKPAPAN–Pihak kelurahan Gunung Sari Ilir(GSI) sebaiknya memberikan pembinaan terhadap pihak terkait di Jalan Mekar Sari RT 28. Pasalnya, trotoar yang dibangun khusus untuk pejalan kaki supaya aman, malah dialihfungsikan. Berbagai jenis tumbuhan ditanam, dan beberapa pot ditempatkan di area trotoar.
Warga sekitar Siswahlianto mengeluhkan pemanfaatan trotoar jalan yang keliru tersebut. "Itu jika dilihat sangat melanggar peraturan, apalagi sampai kegunaannya tidak sesuai dengan peruntukkan," protes dia.
Belum lagi, dia menambahkan, di pinggir jalan ada parkiran mobil sehingga semakin menyulitkan para pejalan kaki. Trotoar tidak ada, sementara bagian pinggir jalan banyak kendaraan parkir.
Menurut Siswahlianto, pemanfaatan trotoar untuk keperluan selain pejalan kaki melanggar UU Nomor 22 tahun 2009.
"Trotoar salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, sama seperti tempat penyeberangan baik zebra cross maupun jembatan penyeberangan)," terang dia.
Dia berharap, aparat terkait segera mengambil tindakan. Jangan sampai aparat pemerintah yang seyogianya menjadi contoh bagi masyarakat malah membuat pelanggaran. (may/yud)