3.120 Fisik E-KTP Belum Diambil

- Senin, 19 Agustus 2019 | 11:07 WIB

BALIKPAPAN-Kekosongan blangko KTP elektronik (e-KTP) sejak April lalu belum juga teratasi. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terakhir kali mendapat pasokan blangko hanya 500 keping. Padahal, antrean pemohon telah mencapai sekira 25 ribu jiwa.

“Sisa stok blangko yang ada saat ini sekira 50-an keping,” kata Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, kemarin (18/8).

Setiap hari, dia menuturkan, pemohon e-KTP mencapai 200-250 jiwa. Disdukcapil pun harus memprioritaskan pencetakan blangko bagi warga yang terlebih dahulu mengajukan permohonan. “Kami cetak saat si pemohon datang. Tidak dicetak sekaligus, karena banyak orang e-KTP-nya sudah dicetak tapi belum diambil. Lebih baik ketika pemohon datang, baru kami cetak,” jelasnya.

E-KTP yang belum diambil pemohon berjumlah 3.120 keping. Fisik e-KTP itu tersimpan di Disdukcapil sejak 2018 hingga April 2019. Artinya, pemohon yang memegang resi sudah jatuh tempo untuk tanggal pengambilan. “Tapi orangnya nggak ngambil-ngambil. Ada juga saat proses berjalan, tahu-tahu pemohon pindah domisili atau meninggal. Akhirnya rugi dong, karena sudah kami cetak,” ujarnya.

Itulah yang menjadi alasan Disdukcapil baru akan mencetak ketika pemohon hendak mengambil e-KTP. “Jadi, tidak lagi cetak massal. Tunggu pemohon datang, bawa resi, baru kami cetak,” terangnya. Pola tersebut yang menurutnya menjadi penyebab Disdukcapil berutang sebanyak 25 ribu e-KTP. “Jadi, kalau ada pemohon yang datang membawa resi, berarti dia butuh sekali e-KTP,” sebutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang berwenang menyediakan blangko e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri. “Jadi, provinsi dan kabupaten kota tidak boleh mengadakan blangko,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

X