Pemkab Siapkan Psikolog

- Senin, 19 Agustus 2019 | 11:26 WIB

PENAJAM-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan pendampingan terhadap Wd, istri yang dipaksa menjadi pelacur. Ibu rumah tangga yang berusia 29 tahun itu dipaksa oleh sang suami, WW (36) untuk melayani nafsu syahwat rekan kerjanya.

Wd, sebagai korban perlakuan bejat tersebut, mendapat perhatian khusus dari DP3AP2KB PPU. Kepala DP3AP2KB PPU Reviana Noor mengatakan, pihaknya akan pendampingan baik secara medis maupun secara psikis. Karena, seseorang yang mendapatkan perlakuan kejahatan seksual mengalami trauma. DP3AP2KB akan mendatangkan psikolog untuk memulihkan trauma korban.

“Untuk psikolog, kita bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan. Karena kita belum memiliki tenaga psikolog, begitu juga di rumah sakit belum ada psikolognya,” kata Reviana Noor pada Balikpapan Pos, kemarin (18/8).

Dalam waktu dekat ini, Reviana Noor menyatakan, pihaknya bersama psikolog akan mendatangi rumah korban di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. “Meskipun korban belum lapor ke kami, tapi tetap kami berinisiatif untuk memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma,” tuturnya.

Pendampingan akan dilakukan secara terus-menerus apabila korban masih memerlukan pendampingan. Sebab, pemulihan trauma seseorang butuh waktu bertahun-tahun. “Trauma kekerasan seksual itu butuh waktu yang lama untuk pemulihan. Itu pun sulit untuk pulih 100 persen,” jelasnya.

Pemulihan guncangan psikis yang dialami korban, kata Reviana Noor, sangat tergantung dengan kondisi lingkungan. Baik lingkungan tempat tinggal maupun keluarga. “Trauma itu sulit sembuh total. Tapi, tergantung lingkungannya. Utamanya pihak keluarga, bagaimana memperlakukan dia. Kami berharap pihak keluarga juga memainkan peran agar trauma yang dialami korban cepat pulih,” tuturnya.

WW, seorang suami yang tega memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain, yakni RR dan Ad. Perlakuan itu berlangsung Desember 2018 hingga Agustus 2019. Perbuatan terlarang itu selalu dilakukan di depan mata WW. Sang suami tidak memiliki rasa cemburu sedikit pun.

Menurut Reviana Noor, perbuatan WW itu terjadi karena kuat dugaan memiliki orientasi seksual menyimpang. “Melihat kasus ini, suaminya pasti sangat memungkinkan mengalami penyimpangan seksual. Itu biasanya terjadi, pelaku pernah mengalami kekerasan seksual saat anak-anak atau remaja,” tuturnya. (kad/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X