Perampok Sadis Tinggal Tunggu Tuntutan Jaksa

- Senin, 19 Agustus 2019 | 11:27 WIB

BALIKPAPAN-Pasca melakukan perampokan sadis pada Maret lalu di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan, terdakwa Eko Satriawan (25) masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan para ahli, semuanya sudah rampung dilaksanakan. 

“Minggu lalu sidangnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Di depan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hendro, Minggu (18/8) pagi. 

Dengan rampungnya serangkaian persidangan itu, maka persidangan selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Akan tetapi, diakui Hendro, sampai saat ini rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Kaltim. 

“Kemarin juga sidang tuntutan ditunda, soalnya rentut belum turun. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tuntutan sudah bisa dibacakan,” pungkasnya. 

Jika nanti pembacaan tuntutan sudah rampung, maka akan dilakukan pembelaan oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Sutarmo dan hakim anggota, Arif Wisaksono serta Bambang Condro Waskito.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat atas kasus perampokan yang dilakukannya di toko yang saat itu dijaga Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helm dan masker. Saat hendak beraksi, korban langsung berteriak hingga didengar tetangganya. 

Belum sempat mengambil barang, terdakwa langsung mencoba melarikan diri. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim. Tak hanya itu, kaki terdakwa juga sempat ditembak petugas lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan. 

Sementara korban, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), akhirnya mengembuskan napas terakhir. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud/k1) 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X