Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Maksimal

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:24 WIB

BALIKPAPAN-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kurang perencanaan, sehingga selalu berdekatan dengan tahun anggaran. Demikian diungkapkan Deputi Bidang Hukum LKPP, Ikak G Patriastomo dalam acara sosialisasi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di balai kota, Senin (19/8).

“Poin utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah, untuk memberikan pemahaman mengenai aturan baru terkait kewenangan pengelola pengadaan oleh pengguna anggaran,” katanya.

Menurutnya, peserta perlu memahami apa yang harus dilakukan dalam rangka melakukan pengadaan. Ada banyak opsi yang sebenarnya bisa dipilih sesuai kompetensi mereka.

“Supaya dalam memilih mereka bisa lebih tepat. Bahwasanya, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mengurangi semaksimal mungkin arahan yang menyebabkan kurang optimalnya pengelolaan pengadaan,” ujarnya. 

Seperti penentuan peserta lelang, menurutnya, ini ada kaitannya dengan kebutuhan pengguna anggaran untuk memahami alasan mengapa pengadaan dilakukan. “Perlu penyedia yang seperti apa, itu yang pertama harus ditentukan atau didefinisikan,” jelasnya.

Selama ini yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan adalah perencanaan yang kurang matang. Selain itu, pelaksanaan pengadaan kerap terlalu dekat dengan tahun anggaran yang berjalan. Kalau sudah begitu, bisa jadi tidak memberi kesempatan yang cukup bagi pokja untuk melakukan pemilihan.

“Biasanya karena hal itu pelaksanaan kontrak juga lebih pendek. Kemudian bisa menyebabkan tujuan pengadaan jadi tidak optimal. Jadi, perencanaan perlu dilakukan sedini mungkin, jangan menunggu tahun anggaran berjalan. Kalau idealnya, sekarang ini sudah bisa mulai perencanaan,” urainya.

Dalam masa tersebut, proses tender pun sudah bisa dimulai. Sementara terkait proses atau alur tidak ada yang berubah dengan adanya Perpres 16/2018 ini. Disinggung mengenai korupsi yang kerap terjadi di pengadaan, menurutnya, sebenarnya hal itu bisa terjadi di manapun. “Hanya saja memang yang selama ini terjadi lebih mudah dideteksi jika terjadi di pengadaan,” pungkasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X