Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:35 WIB

BALIKPAPAN– Kecamatan Balikpapan Kota (Balkot) melaksanakan razia ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) terpadu bersama pihak kelurahan dan Satpol PP wilayah Balkot, Selasa (20/8) pagi.

Pada trantibum yang dilaksanakan itu menyasar empat kos-kosan di wilayah Kelurahan Damai dan Kelurahan Klandasan Ilir. Giat yang dilakukan untuk melakukan pendataan bagi warga yang tidak dapat atau tak memiliki identitas KTP Kota Balikpapan.

Saat penegakan aturan kemarin, didapatkan 23 jiwa yang tak memiliki KTP Balikpapan. Dari 23 orang tersebut terdapat tiga pasangan bukan suami istri dan berada pada satu ruangan. Mereka yang terjaring diminta untuk hadir di kantor Satpol PP besok (22/8) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Camat Balkot Asfiansyah dalam upacara apel pelaksanaan mengatakan, trantibum razia terpadu yang dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pendataan kepada warga maupun pendatang.

“Terutama menyasar kos-kosan yang penghunginya bekerja pada malam hari. Termasuk untuk mendata warga, karena sebelumnya banyak yang mudik saat lebaran lalu, tapi ke sini (Balikpapan) membawa anggota keluarganya dan menetap,” kata Asfiansyah.

Asfiansyah berharap pada pelaksanaan penegakan aturan untuk senantiasa mengutamakan tindakan persuasif, menghindari tindakan represif dan kekerasan. Serta mengadakan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan instansi terkait. Dia pun meminta pihak kelurahan nantinya untuk giat monitoring pendatang.

“Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup, Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu mengetahui penduduk pendatang yang baru di wilayah masing-masing. Jangan sampai kita kecolongan yang tak memiliki identitas. Dengan kegiatan ini semoga Balikpapan lebih kondusif, tertib dan nyaman di huni,” imbuhnya.

Sementara itu, pada giat itu didapati pula beberapa warga dari kelurahan lain, seperti Lamaru. Mereka beralasan sengaja menyewa kos untuk mempermudah dan dekat dengan tempat bekerjanya. Namun tetap diminta untuk melapor kepada ketua RT setempat.

“Ada yang dari Lamaru, itu tak masalah, karena alasannya biar dekat dengan tempat kerjanya. Tapi tetap saja harus melapor ke ketua RT, biar diketahui dan juga mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ucap Kasi Trantib dan LH Kecamatan Balkot, Iskandar Noor.

Dalam pelaksanaan juga melakukan pembicaraan dengan pemilik atau pengelola kosan, termasuk pula menanyakan izinnya. Iskandar juga mengharapkan warga sekitar kosan untuk dapat bekerja sama dengan pihak kelurahan, jika terdapat yang mencurigakan.

“Bagusnya juga warga sekitar kosan jangan masa bodoh. Kalau ada setidaknya yang “aneh-aneh” bisa disampaikan kepada kami,” pungkasnya. (wal/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X