Menuju KLA, Wujudkan Kelana dan Dekela

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:41 WIB

BALIKPAPAN-Gugus tugas Balikpapan menuju kota layak anak (KLA) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para camat dan lurah tentang pengembangan kecamatan layak anak (kelana) dan desa kelurahan layak anak (dekela) di ruang rapat 1 balai kota, Selasa (20/8).

Rakor dibuka Asisten II Bidang Ekonomi Kesra dan Pembangunan, Muhammad Noor didampingi Sekretaris Gugus Tugas Balikpapan Menuju KLA, Sri Wahjuningsih serta Kabid Perlindungan Anak, M Kosyim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengadvokasi para camat dan lurah terkait peran mereka dalam upaya perwujudan kelana dan dekela.

Terutama, mewujudkan 31 hak anak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas menjalankan ibadah agamanya, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orangtua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Selain itu, mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, perampasan kebebasan, perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, siksaan fisik dan nonfisik, penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficking; eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, eksploitasi atau penyalahgunaan obat-obatan.

Kemudian dari eksploitasi sebagai pekerja anak, eksploitasi sebagai kelompok minoritas, pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, khusus dalam situasi genting atau darurat, sebagai pengungsi atau orang yang terusir atau tergusur, jika mengalami konflik hukum, dan dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.

“Juga hak anak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar kehidupan yang layak,” jelas Sri Wahjuningsih yang akrab disapa Yuyun ini.

Untuk Balikpapan menuju KLA, dikatakan Yuyun, harus didukung kelana dan dekela yang telah menjalankan hak-anak di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Hal yang mendasari hak anak mengacu pada UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, disempurnakan dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika berdasarkan data, dari jumlah penduduk Balikpapan saat ini berjumlah 779.906 jiwa dengan jumlah anak 204.196 jiwa,” papar Yuyun.

Inti dari KLA adalah kota, kecamatan, kelurahan, dan wilayah RT di mana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.

“Semua pihak berperan mewujudkan KLA mulai, lembaga legislatif, yudikatif nasional dan daerah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, orang tua, serta keluarga,” papar Yuyun kembali.

Dalam mewujudkan kelana dan dekela, gugus tugas juga memaparkan beberapa indikator yang ada kepada para camat dan lurah agar dapat dilakukan dengan kewenangan yang ada. Misalnya, anak yang belum memiliki akta kelahiran, perkawinan di bawah 17 tahun, juga keberadaan seksi PPA RT yang sudah terbentuk.

Diharapkan melalui rakor ini, para camat dan lurah bisa melakukan kegiatan studi banding ke beberapa kota yang telah menjadi kota layak anak kategori utama, yaitu Denpasar, Surakarta, dan Surabaya. (han/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X