Polisi Segera Periksa Manajemen Hotel

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:41 WIB

BALIKPAPAN-Penyelidikan terkait pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah berlangsung. Saat ini, kepolisian fokus melakukan pengembangan adanya dugaan keterlibatan manajemen hotel.

Diketahui bahwa penyedia jasa pijat sekaligus “esek-esek” kerap berlokasi di hotel. Sehingga kecurigaan mengarah ke manajemen hotel. Keterlibatan tersebut tidak dipungkiri karena berdasarkan pengungkapan petugas, sudah ada tiga hotel di Balikpapan yang dipastikan menjadi tempat prostitusi tersebut, yakni HF, HA dan HM.

“Pihak hotel akan kita periksa. Kalau memang mereka tahu bahwa ada yang menggunakan demikian (Prostitusi, Red), tentu bisa diproses. Tapi, ketika tanpa sepengetahuan manajemen hotel, ya diberi peringatan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri para pelanggan yang kerap memakai jasa mereka. “Tentu akan kita dalami pelanggannya, juga kita dapat proses. Baik itu yang menggunakan atau yang melakukan sebagai wanita tuna susila (WTS) atau mereka yang menawarkan jasa ini,” bebernya. Sejauh ini, lanjut Busur -sapaan Budi Suryanto, pihaknya belum mengendus adanya tindak pidana human traficking. “Belum ada,” sebut dia.

Belum lama ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik prostitusi online di Balikpapan. Dalam pengungkapannya, petugas menetapkan seorang perempuan berinisial DH (38) sebagai muncikari serta empat perempuan muda yang diduga sebagai pelacur. 

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah melakukan patroli siber di media sosial MiChat.

Dalam melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan perempuan muda berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui MiChat.

Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan, maka berlanjut pada penentuan lokasi. Di mana tersangka sudah menempatkan “ayam” (sebutan WTS yang dijajakan) di masing-masing hotel.

Untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya. Berdasarkan keterangan para saksi, praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan alat kontrasepsi, mesin EDC, ponsel, minyak urut, tisu basah, hingga handuk. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X