PENAJAM- Rumah Adat Kuta mulai dibangun pada tahun 2018. Anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah sebesar Rp 2,7 miliar. Namun alokasi anggaran melalui APBD 2018 tersebut hanya menutupi bangunan seluas 60x40 meter persegi dari perencanaan 80x100 meter persegi.
Proyek pembangunan rumah adat suku Paser ini bisa terbilang mangkrak. Karena tahun anggaran 2019 ini, tidak ada kelanjutan pembangunan. Karena alasan anggaran daerah sedang mengalami penurunan sehingga tidak mendapatkan alokasi anggaran.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) rencana akan melanjutkan kembali pembangunan Rumah Adat Kuta pada tahun depan. Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR PPU Supardi mengatakan, pihaknya mengajukan anggaran lanjutan pembangunan rumah adat tersebut di APBD 2020 sebesar Rp 20 miliar lebih.
“Di APBD 2020 kita usulkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan rumah adat sebesar Rp 20 miliar lebih,” kata Supardi pada media ini, kemarin (21/8).
Anggaran Rp 20 miliar yang diusulkan tersebut untuk full design. Supardi menyatakan, anggaran tersebut telah termasuk fasilitas pendukung rumah adat. “Rp 20 miliar lebih itu sudah termasuk fasilitas pendukung sperti taman dan semacam mess untuk penjaga rumah adat,” terangnya.
Supardi mengungkapkan, proyek pembangunan rumah adat tersebut baru selesai sekira 25 persen. Jadi, masih tersisa 75 persen yang harus dilanjutkan du tahun anggaran mendatang. “Progres yang ada saat baru 25 persen,” ujarnya. (kad/cal)