PPU Belum Bebas Alat Tangkap Terlarang

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 09:39 WIB

PENAJAM- Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan penggunaan alat tangkap trawl atau tidak ramah lingkungan telah diminimalisir. Namun, belum sepenuhnya bebas dari penggunaan jaring trawl atau pukat harimau.

Kepala Dinas Perikanan Andi Trasodiharto mengatakan, nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak terlalu banyak. “Kalau di PPU, dari tiga ribu nelayan diperkirakan masih ada 5 atau 10 persen menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Itu pun nelayan-nelayan kecil,” kata Andi Traso pada media ini, Selasa (20/8).

Pemerintah daerah terus berupaya menekan angka penggunaan jaring yang dapat merusak biota laut. Namun, untuk mengurangi hal tersebut, diperlukan pergantian alat tangkap. Karena nelayan kecil yang tidak memiliki modal besar untuk mengganti alat tangkapnya, tentu tetap menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan.

“Memang perlu disiapkan jaring yang ramah lingkungan,” terangnya.

Dinas Perikanan mengusulkan anggaran pengadaan alat tangkap ikan ynag ramah lingkungan di APBD 2020 sebesar Rp 1 miliar. Andi Traso menyatakan, apabila pemerintah menyiapkan alat tangkap pengganti yang lebih ramah lingkungan, maka pemakaian alat tangkap illegal dapat diminimalisir. “Ada beberap jenis alat tangkap ikan yang ramah lingkungan salah satunya jaring insang. Alat seperti ini harus disiapkan, tapi kita perlu anggaran pengadaan minimal Rp 1 miliar,” tuturnya.

Andi Traso berharap, pada pembahaan APBD 2020, usulan anggaran pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan diakomodir. “Itu baru sebatas usulan. Mudah-mudahan terakomodir. Karena alat tangkap itu nantinya akand ibagikan kepada nelayan dan alat tangkap yang dilarang jelas akan kita tarik,” ujarnya.

Dinas Perikanan juga setiap tahun memberikan bantuan kepada nelayan. Baik berupa lat tangkap, mesin maupun kapal. Namun, bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat. (kad/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X