Kerugian Negara hingga 1,3 Miliar

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:51 WIB

BALIKPAPAN-Hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar atas kasus dugaan korupsi KPU Balikpapan atas dana hibah Pilkada tahun 2015-2019. Hal ini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang telah menerima hasil audit tersebut.

Diketahui anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU kala itu sebesar Rp 42 miliar, namun dalam perjalanannya terendus adanya penyalahgunaan anggaran. Kasus ini pun diselidiki sejak akhir tahun 2018 hingga saat ini. Dengan keluarnya hasil audit dari BPKP tersebut, maka kasusnya naik tingkat menjadi tahap penyidikan.

Walhasil, ditemukannya kerugian negara pada dana hibah pilkada tahun 2015-2019, kejari bakal memanggil pihak yang bersangkutan dalam hal ini jajaran KPU serta yang terkait untuk dimintai keterangan.

“Hasil dari audit BPKP ada kerugian negara. Jadi, rencananya kami akan panggil kembali yang bersangkutan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari, Agus Priyatna.

Agus mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat atas dugaan korupsi tersebut. Dana hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan itu, diduga di-markup untuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan laporan kegiatan fiktif.

“Ada kami amankan buktinya, sejumlah berkas berada di dalam delapan boks plastik. Itu bukti yang sudah kami amankan dari KPU,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, proses penyidikan terus berlanjut dan akan dikembangkan terhadap aliran dana hibah yang diduga dikorupsi itu. Yakni, pihaknya akan mencari tahu apakah terdapat aliran dana kepada para komisioner di KPU. Untuk itu, pihaknya akan memanggil seluruh jajaran KPU guna dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.

“Nanti akan kami panggil lagi untuk diperiksa kembali,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengakui, sebelumnya memang pernah dipanggil pihak kejaksaan terkait adanya laporan tata kelola keuangan di KPU. Namun, pengelolaan keuangan di KPU sepenuhnya berada di wilayah sekretariat. Sedangkan jajaran komisioner hanya berbicara kebijakan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

“Di situ menyatakan sekretaris dalam sekretariat itu bertanggung jawab penuh kepada sekretaris provinsi secara berjenjang, tapi secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua,” pungkasnya. (yad/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X