19 Insitusi Ikuti Sosialisasi OSS

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:41 WIB

BALIKPAPAN – Inovasi Si Jempol (Sistem Jemput Bola Langsung) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan  terus gencar melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Sosialisasi yang digelar di lantai 3 gedung DPMPT, Kamis (22/8) siang kemarin, diikuti 19 institusi yang mengirimkan perwakilan. Yakni dari perbankan, Dirjen Pajak Balikpapan, Ikatan Arsitek Indonesia Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, REI Balikpapan, Gapensi Balikpapan, Polres Balikpapan dan Satpol PP Balikpapan.

OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Kabid Pengaduan Layanan Informasi Kebijakan (PLIK) DPMPT Kota Balikpapan Yuyun Ningsih memberikan penjelasan secara tegas dan gamblang seputar mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Pak Presiden memerintahkan dilaksanakan OSS seluruh Indonesia bertujuan sangat baik. Yakni ada yang ingin dicapai terkait paradigma perizinan. Yaitu, perizinan umumnya tersebar dan tidak terkoordinasi. Jenis perizinan tidak standar, memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintahan, tidak terintegritas secara elektronik, dan tidak ada satgas. Dengan OSS, maka perizinan harus PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), jenis perizinan standar, menghilangkan rekomendasi dari K/L, terintegrasi secara elektronik, pengawalan proses perizinan oleh satgas,” jelas Yuyun Ningsih.

Yuyun Ningsih menegaskan lagi, OSS adalah menjawab tuntutan pelayanan yang semula terkesan ribet dan lama menjadi mudah dan cepat.  Dia mengistilahkan OSS dengan bahasa Jawa,  ojo suwe-suwe yang artinya jangan lama-lama. Satu kalimat yang memberi pesan bahwa pelayanan publik dituntut cepat dan mudah.  

Lebih jauh Yuyun menjelaskan,  OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Satu Pintu, Perda Nomor 2 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas DPMPT serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dari OPD ke DPMPT.

Saat ini, imbuhnya,  pelayanan yang bisa dilakukan dengan cepat selama satu jam, adalah pelayanan nomor induk perusahaan (NIB) sebagai pengganti tanda daftar perusahaan (TDB). Saat ini, DPMPT Kota Balikpapan sudah menerima limpahan sekitar 90 perizinan dari OPD-OPD lainnya. Ke depannya seluruh perizinan akan dilimpahkan ke DPMPT Kota Balikpapan sehingga  DPMPT  akan memakai SP atau satu pintu.

Untuk masuk ke OSS, DPMPT Kota Balikpapan menyediakan staf pendamping OSS yang membantu warga atau perusahaan. “Petugas hanya mendampingi, mengarahkan cara masuk OSS. Tidak dibolehkan membantu meng-input data meskipun kepada keluarganya. Nanti bisa kena teguran Inspektorat. Kalau di wilayah kelurahan dan kecamatan ada para pengusaha ingin tahu OSS, silakan dikumpulkan. Kami dari DPMPT nanti datang menjelaskan. Langkah pertama masuk OSS dengan membuka website OSS, yaitu https://oss.go.id. Selanjutnya kalau sudah bisa masuk OSS, mengurus perizinan lebih mudah, bisa di mana saja,” jelasnya.

Ditambahkan Yuyun lagi, kegiatan Si Jempol,  selain inisiatif untuk mendatangi langsung lokasi yang strategis  menjemput masyarakat  yang membutuhkan informasi perizinan, Si Jempol juga siap untuk diundang apabila ada persatuan atau organisasi  pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan OSS.  “Pelaku usaha hanya bersurat ke DPMPT Kota Balikpapan untuk memohon pendampingan  OSS,” ujarnya.

 Sebelumnya, Si Jempol sudah sering melakukan sosialisasi dan pendampingan OSS seperti kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, kalangan perhotelan, kecamatan, kelurahan dan sejumlah pusat perbelanjaan.Para ASN perwakilan dari OPD-OPD juga mendapat pemaparan mengenai OSS.

Adapaun manfaat menggunakan OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;

3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X