Gara-gara Ini, Perumahan Kartini Residence Terancam Disegel

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:51 WIB

BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan dan Satpol PP tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelanggar perda dalam hal ini tidak membayarkan pajak air tanah. Setelah sebelumnya menyasar Perum Azarya yang berada di kawasan Gunung Guntur Dalam, kali ini Perumahan Kartini Residence (Balikpapan Dua) yang berada di Jalan Asnawi Arbain atau Jalan Beje-Beje ini ditindaklanjuti oleh jajaran BPPRD dan Satpol PP. 

Perum Kartini Residence ini belum membayar pajak air tanahnya sampai saat ini sebesar Rp 80 juta sejak tahun 2014. Alhasil pihak BPPRD dan Satpol PP pun melakukan penempelan stiker di kantor Kartini Residence. Penempelan stiker tanda belum melunasi pajak tersebut sebagai bentuk sanksi sekaligus peringatan agar developer segera membayarkan tunggakannya.

"Iya, nunggak sampai Rp 80 juta. Kami sudah menunggu lama tapi belum juga dibayarkan. Sampai saat ini juga tidak ada respon, makanya kami tempeli stiker di kantornya biar malu," kata Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan, M Hakim, (22/8).

Hakim mengaku pihaknya telah memanggil developer atau pemilik lahan untuk melunasi pembayarannya. Setelah menempeli stiker, pihaknya juga meminta developer atau pemiliknya datang ke kantor untuk segera melunasi tunggakannya itu.

"Sudah tiga kali kami panggil tapi nggak datang. Makanya kami tunggu besok, sudah kami panggil soalnya," tegasnya.

Hakim menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila pihak developer tidak punya itikad baik dalam membayarkan tunggakannya dengan melakukan penyegelan terhadap kantor perumahan tersebut. Namun hal ini masih dikaji terlebih dahulu apakah yang akan disegel kantornya ataukah Water Treatment Plant (WTP)-nya. 

"Apabila tidak melakukan pembayaran maka Satpol PP akan melalukan penyegelan. Untuk yang disegel, Satpol PP akan mengkaji dulu apakah yang disegel itu kantornya atau WTP-nya," pungkas Hakim.

Saat pihak BPPRD dan Satpol PP mendatangi kantor perumahan tersebut, pimpinan developer sedang berada di luar kota. Namun, pihak BPPRD meminta pihak developer untuk melunasi tunggakan pajak air tanah dengan batas waktu hari ini.

“Setelah penindakan tadi siang (kemarin,Red.), karyawan developer menghubungi kami, dan berjanji akan datang ke kantor besok (hari ini,Red.) untuk melunasi tunggakan,” kata Hakim melalui telepon selulernya, tadi malam. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X