ALHAMDULILLAH..!! Gaji Guru Honorer Dinaikkan

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 09:33 WIB

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,11 miliar di APBD Perubahan 2019 untuk gaji guru dan tenaga tata usaha sekolah yang berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Jadi, mulai bulan depan, gaji guru dan tata usaha honorer yang mengabdi di tingkat pendidikan TK, SD dan SMP.  Kenaikan gaji guru dan tata usaha honorer tidak hanya sekolah negeri. Tapi, pemerintah daerah juga mengakomodir kenaikan gaji honorer di sekolah swasta.

Dari alokasi anggaran Rp 7,11 miliar tersebut jatah angagran kenaikan gaji guru honorer di sekolah negeri sebesar Rp 2,879 miliar. Sementara sekolah swasta sebesar Rp 4,231 miliar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin mengatakan, kenaikan gaji guru honorer baik di sekolah negeri dan swasta akan diterapkan bulan depan. Karena anggaran kenaikan gaji tersebut telah dialokasikan di APBD Perubahan.

Saat ini tinggal menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani setelah selesai penyesuaian DPA untuk APBD Perubahan. "Bulan depan mulai dinaikan gaji guru honorer," kata Alimuddin pada media ini.

Kebijakan kenaikan gaji tenaga pendidik berstatus honorer. Karena selama inibgajinya cukup kecil, kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan. Besaran gaji guru dan tata usaha honorer bervariasi. Disesuaikan dengan masa kerja dan pendidikan.

Gaji guru honorer di SD dan SMP negeri dan swasta untuk maAa kerja lima tahun ke atas sebesar Rp 2,5 juta untuk lulusan S1 dan lulusan SLTA sebeaar Rp 2,3 juta per bulan. Untuk masa kerja lima tahun ke bawah menerima Rp 2 juta bagi pendidikan SLTA dan Rp 2,3 juta bagi pendidikan S1.

Sementara tenaga kependidikan THL atau tenaga tata usaha  di SD dan SMP negeri dan swasta. Untuk masa kerja lima tahun ke atas Rp 2 juta bagi lulusan SLTA dan lulusan pendidikan S1 menerima Rp 2,3 juta. Dan masa kerja lima tahun ke bawah mendapat gaji Rp 1,7 juta     bagi pendidikan SLTA dan Rp 2 juta bagi lulusan S1.

Sedangkan tenaga pendidik honorer di TK atau PAUD secara merata anpa perhitungan masa kerja maupun pendidikan, yakni gajinya Rp 1 juta.

"Kenaikan gaji guru honorer merupakan kebijakan bupati. Awalnya direncanakan akan dinaikkan awal tahun. Tetapi baru bisa diterapkan dianggaran APBD Perubahan," tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X