Selain Penindakan KPPU Juga Lakukan Pencegahan

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 09:53 WIB

BALIKPAPAN-Hingga Juli, wasit anti monopoli Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Kalimantan mencatat ada 25 terlapor yang belum melaksanakan putusan dari total 60 terlapor putusan inkracht. Dengan total denda yang belum dibayar sebesar Rp 25,48 miliar.

"Kalau putusan tidak dijalankan akan kami bawa ke penyidik kondisi tersebut tentu akan lebih memberatkan. Jadi kami tidak saja mengawal sampai putusan tapi juga mengawal pascaputusan karena adanya denda, ada juga ruang bagi pelaku usaha terkait bagi yang ingin melakukan tindakan hukum lanjutan," kata Komisioner Guntur S Saragih saat temu media di kantor Kanwil V Kalimantan, Gedung Keuangan, Jumat (23/8).

Namun, sebelum membawa ke tahapan lebih lanjut, pihaknya melakukan berbagai upaya.

Dijelaskan, hingga saat ini respon terlapor yang belum melaksanakan putusan, bervariasi.

Selain penegakan, pihaknya juga getol melakukan kegiatan pencegahan. Di Kalimantan, ada empat bidang yang menjadi fokus pengamatannya. Masing-masing perkebunan sawit meliputi pangsa pasar, kemitraan dan perilaku. Kemudian pelabuhan meliputi regulasi, pelaku usaha dan perilakunya, komoditas pangan meliputi cabai, bawang putih dan beras hingga melakukan kajian market studi masing-masing di Pasar Pandansari, Pasar Klandasan, Pasar Baru dan Pasar Rapak.

"Berkaitan dengan komoditas, kami mendorong pemerintah daerah melakukan kebijakan berbasis data yang memuat informasi harga di tiap-tiap pasar," imbuh Kepala Kanwil V Kalimantan Hendry Setyawan dalam kesempatan.

Bukan tanpa alasan, perbedaan harga ditiap pasar tradisional yang jadi penyebab. "Padahal jarak antar pasar tradisional tidak jauh. Pasar Pandansari dan Pasar Klandasan misalnya, letaknya sama-sama di dalam kota tapi selisih harganya kisaran Rp 20 ribu," ulasnya. Adanya kebijakan berbasis data dapat menjadi acuan masyarakat yang akan berbelanja.

Menurut catatan Balikpapan Pos, sekira tahun 2014 lalu Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Balikpapan dan Pemerintah Kota meluncurkan fasilitas papan elektrik yang memuat informasi harga komoditas secara harian. Papan informasi tersebut tersedia di sejumlah pasar tradisional. Adanya fasilitas tersebut memungkinkan harga bahan pokok di pasaran akan semakin transparan. Informasi harga yang ditampilkan masing-masing pasar juga diharapkan dapat meratakan keuntungan kepada seluruh pelaku usaha mulai dari hulu ke hilir. Selama ini, ada indikasi keuntungan terbesar hanya dinikmati oleh perantara yang memasok barang dari produsen ke konsumen. (dra/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X