Jaksa dan Terdakwa Sepakat Tak Banding

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 10:01 WIB

BALIKPAPAN- Pasca sidang putusan terhadap tiga terdakwa yakni Hardjito yang dijatuhi pidana selama enam tahun enam bulan penjara, dan Gien tujuh tahun enam bulan penjara, serta Adi delapan tahun penjara oleh majelis hakim, sampai habis masa waktu yang diberikan majelis hakim, kedua belah pihak belum ada yang menyatakan banding. 

"Sampai habis masa yang ditentukan oleh hakim, pihak terdakwa maupun keluarganya belum ada yang menghubungi saya untuk menyatakan banding," ujar kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa, Indra Gunawan SH ketika dikonfirmasi Balikpapan Pos. 

Atas tidak adanya pengajuan banding tersebut, ditambahkannya, para terdakwa berarti menerima putusan majelis hakim. Dan bersedia menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang sudah disematkan oleh majelis hakim. 

Sementara di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Yogo Nurcahyo SH saat ditemui, mengaku kalau pihaknya juga tidak ada menyatakan banding. Dan jaksa menerima putusan majelis hakim meskipun hukuman para terdakwa turun dari tuntutannya. 

Pada sidang putusan, diketahui JPU menuntut tiga terdakwa, yakni terdakwa pertama Hardjito pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa dua atas nama Giean pidana penjara selama 11 tahun. Dan terdakwa tiga atas nama Adi Supriyatna pidana penjara selama 12 tahun. 

"Karena vonis tidak terlalu jauh perbandingannya dengan putusan, maka jaksa tidak menyatakan banding," ujar Yogo.

Oleh karena pihak terdakwa maupun jaksa tidak ada yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka putusan hakim pun dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan dinyatakan inkrah setelah majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap. Karena tidak adanya pengajuan itu, putusan pun dinyatakan inkrah dan tinggal menunggu jaksa mengeksekusi putusan, jika sudah dilimpahkan oleh pihak pengadilan. 

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni, memvonis ketiga terdakwa. Mereka diputus karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam Pasal 170 KUHP.

Adapun kasus yang menjerat para terdakwa bermuka saat dua warga Balikpapan Barat bernama Akbar alias Kendil dan DA diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak, RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 lalu. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan pencurian terhadap seekor burung jenis cucak ijo milik Harjito yang berada di teras rumahnya.

Ketika itu keduanya menjalankan aksinya cukup terencana. Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur, sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap dan salah satunya meninggal dimassa. (gan/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X