BALIKPAPAN-Aksi pencurian rombong angkringan yang dilakukan Darwansyah alias Wawan (24) bersama temannya berinisial G yang kini buron, rupanya dilatarbelakangi keinginan untuk membeli baju Lebaran. Aksi pencurian keduanya terjadi pada 24 Mei lalu.
Kasus itu berawal saat Wawan yang berboncengan bersama G menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain, RT 51 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Keduanya lantas melihat rombong angkringan di pinggir jalan.
“Pas kami melintas lihat rombong itu, kemudian kami dorong sampai rumah. Setelah itu saya jual Rp 650 ribu, rombong dan isinya. Uangnya saya bagi dua sama teman,” ujar Wawan, warga Jalan Siaga Dalam ini.
Usai mendapatkan uang, Wawan yang juga residivis kasus penganiayaan ini lantas menghabiskan uang hasil penjualan untuk keperluan Lebaran. “Uangnya saya belanjakan buat baju Lebaran,” kilahnya.
Pengungkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan pemilik rombong angkringan bernama Sugeng Winarto. Korban melihat rombong yang mirip dengan rombongnya yang hilang beberapa hari lalu.
“Korban melaporkan ke kami bahwa ada rombong angkringan mirip punyanya yang hilang. Setelah bersama-sama mengecek, ternyata benar itu rombong milik korban,” terang Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Hadi Purwanto.
Setelah diberitahu bahwa rombong yang digunakan adalah hasil curian, pembeli rombong pun mengatakan bahwa rombong itu dari Wawan. “Dia pun yang beli ini tidak tahu jika itu rombong curian. Karena pelaku mengaku bahwa itu rombong miliknya, sementara pembeli rombong kami jadikan saksi,” bebernya.
Sementara itu, korban mengaku kaget saat rombongnya hilang dicuri. Pasalnya, selama ini dia selalu meletakkan rombongnya di sana usai berjualan. “Memang setiap hari diletakkan di sana,” kata Sugeng di hadapan petugas kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wawan yang pernah meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas II B Balikpapan tahun 2017 ini harus merasakan dinginnya sel jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (pri/cal/k1)