Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 10:04 WIB

BALIKPAPAN-Dua warga pendatang asal Sulawesi, Kamiruddin (40) dan Nurdin (34) diringkus tim gabungan Polsek Muara Jawa yang dibantu dengan Polsek Samboja dan Polsek Anggana, Rabu (21/8). Ini setelah mereka terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) antardaerah.

Selain kedua residivis curanmor tersebut, polisi juga mengamankan 12 motor berbagai merek yang dicuri dalam kurun waktu dua bulan. “Dari 12 motor yang kami amankan ini berasal dari lima TKP (tempat kejadian perkara, Red), yaitu di Muara Jawa, Samboja, Anggana, Sangasanga, dan Samarinda Seberang. Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain di daerah lainnya,” beber Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, Jumat (23/8) siang.

Pengungkapan kasus curanmor lintas daerah ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor. Menerima laporan itu, Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan. “Kedua pelaku kita ringkus di lokasi yang berbeda. Kamiruddin diamankan di Muara Jawa pada Rabu pukul 17.00 Wita. Sementara Nurdin di sebuah kosan di Sindang Sari, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, pukul 12.00 malam,” kata perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.

Anton merincikan, barang bukti 12 motor itu diamankan dari kedua tersangka. Kamiruddin 1 unit, sisanya 11 unit dari tangan Nurdin. “Motornya belum sempat dijual. Jadi sembari mencari pelanggan, motor itu disembunyikan di lorong kos-kosan Nurdin di Samarinda,” ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, mereka beraksi pada dini hari dan mengincar kendaraan yang diparkir di depan rumah atau mes. “Caranya mencuri dengan memutuskan kabel kontak atau mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Mereka juga beraksi selalu menggunakan mobil Gran Max rentalan untuk mengangkut hasil curiannya itu,” terangnya. 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Jawa. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan, apakah ada pelaku maupun barang bukti lainnya. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kedua pelaku juga beraksi di wilayah lainnya, seperti Balikpapan, PPU, atau Paser.

“Keduanya kita jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (pri/cal/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X