Pemkab PPU Harap Keringanan dari Kemenkeu

- Senin, 26 Agustus 2019 | 10:44 WIB

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki tanggung jawab untuk pengembalian dana lebih salur sebesar Rp 137 miliar kepada pemerintah pusat. Dana lebih salur terjadi tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 198 miliar. Namun, sebagian telah dikembalikan ke pusat secara bertahap. Jadi, yang tersisa sebesar Rp 137 miliar.

Selain memiliki tanggungan dana lebih salur, Pemkab PPU juga masih memiliki hak dana kurang salur sebesar Rp 173 miliar. Berdasarkan hasil audit penyaluran dana perimbangan tahun anggaran 2017, terjadi kurang salur sebesar Rp 303 miliar. Pemerintah pusat pun telah membayarkan sebesar Rp 129 miliar. Jadi, sisa dana kurang salur sebesar Rp 173 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan (BK) PPU Muhajir mengatakan, Pemkab PPU akan melobi Kemenkeu dengan harapan dana lebih salur sebesar Rp 137 miliar tidak sekaligus dikembalikan tahun anggaran 2019. Untuk menutupi dana lebih salur tersebut, Kemenkeu akan langsung melakukan pemotongan dana kurang salur pada Desember mendatang.

“Kami belum bisa dipastikan apakah Desember nanti, itu (Rp 137 miliar) dikembalikan semua atau bertahap. Karena, ini pernah didiskusikan dengan Kemenkeu, tapi belum bisa memberikan kepastian. Apakah dibayarkan semua atau bertahap. Harapan kami, dana lebih salur dibayar bertahap. Kalau dibayarkan sekaligus sebesar Rp 137 miliar, kita juga berat akhirnya,” kata Muhajir pada media ini, kemarin.

Penyaluran dana kurang salur dari pusat dan pemotongan untuk dana lebih salur dilakukan pada akhir tahun. Muhajir menyatakan, dalam undang-undang APBN, penyaluran triwulan ke empat diprioritaskan dana kurang salur. “Triwulan keempat ini diprioritaskan kurang salur,” ungkapnya.

Kurang salur juga terjadi tahun anggaran 2018 yang diperkirakan Rp 100 miliar. Muhajir mengungkapkan, kurang salur tersebut terjadi sektor dana perimbangan minyak dan gas (migas) serta royalti. “Kurang salur tahun 2018, titalnya Rp 100 miliar. Tapi, hasil rekonsiliasi dengan Kemenkeu yang telah didapatkan angka pastinya baru kurang salur migas sebesar Rp 98 miliar. Untuk royalti belum kita ketahui angka pastinya, karena belum rekonsiliasi dengan Kemenkeu soal royalti,” jelasnya.

Muhajir mengungkapkan, dana perimbangan untuk Pemkab PPU yang telah disalurkan Kemenkeu baru 52 persen atau sebesar Rp 639 miliar dari total dana perimbangan Rp 1,1 triliun. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X