Bawaslu Tunggu Putusan MK

- Senin, 26 Agustus 2019 | 10:48 WIB

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan mengungkapkan terkait perlunya revisi dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu dari 14 poin itu krusial yang paling mendesak adalah terkait status Bawaslu kabupaten/ kota.

Menurut Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan, sebenarnya ada 14 poin isu krusial yang telah dipetakan. Namun yang paling mendesak adalah terkait status tersebut. pasalnya tahapan program dan jadwal Pilkades sudah ditetapkan melalui PKPU Nomor 15 tahun 2019. 

"Bahwasanya di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa, penyelenggara Pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat adhoc atau sementara," bebernya kemarin (25/8). 

Selain itu, lanjutnya, pasal 23 menyebutkan jumlah anggota sebanyak tiga orang. Kemudian pasal 24 menyebutkan, harus dilakukan seleksi lagi oleh Bawaslu provinsi. 

"Ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwasanya, bawaslu kabupaten/ kota sudah bersifat badan tetap permanen dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. Selain itu juga sudah bekerja 5 tahun sejak dilantik dan diambil sumpahnya pada 15 Agustus 2018," urainya.

Ia beralasan, prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada adalah kepastian hukum. Sehingga pihaknya mengharap, dalam waktu dekat sebelum ditandatanganinya NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) tentang pembiayaan anggaran pilkada yang direncanakan 1 Oktober 2019, segera keluar putusan MK. 

"Paling tidak dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimaksud dengan panwaslu kabupaten/kota tersebut adalah Bawaslu kabupaten/kota yang sekarang ini," katanya.

Judicial review terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 ini, lanjut dia, sangat urgent untuk segera dilakukan. pihaknya juga menyambut baik dan mengapresiasi Bawaslu sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Ponorogo dan Makassar yang walaupun atas nama pribadi mengajukan permohonan ke MK.

"Jadi sekarang tinggal menunggu MK untuk meregistrasi permohonan tersebut," pungkasnya. (**/cha/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Bakhtiar Siap Lebarkan Kiprah di Jalur Eksekutif

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB
X