Pembangunan Bandara Ini Diambil Alih Pusat, Pakai Dana APBN

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:14 WIB

TANA PASER – Setelah sekian lama tidak terdengar kabarnya dan sempat mandek karena permasalahan hukum, pembangunan Bandara Tana Paser, yang dibangun di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot itu rencananya akan diambil alih pemerintah pusat dan pendanaannya bersumber dari APBN.

"Sebelum pembangunan bandara dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Paser harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan usulan ke Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah, Senin (26/8).

Ditanya syarat apa saja yang harus dipenuhi, Inayatullah membeberkan,  syarat pertama yang harus dipenuhi adalah dokumen opini hukum yang menyatakan apabila Bandara dilanjutkan melalui dana APBN, tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum yang pernah terjadi. Kemudian persyaratan lainnya adalah adanya dokumen legalitas lahan Bandara.

Meskipun lahan Bandara sudah dibebaskan pemerintah daerah, tapi legalitas hak tanahnya sebagian masih belum dalam bentuk sertifikat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa kendala pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pembebasan lahan sudah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan masalah tanah  akan segera diselesaikan pada tahun ini (2019).Karena pembangunan bandara tersebut sempat bermasalah, maka perlu adanya kajian teknis dari perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara.

Dokumen kajian teknis itu,sambung Inayatullah, isinya menguraikan permasalahan Bandara sekarang yang menggunakan pola penanganan nasional. Tujuannya  adalah untuk memperoleh  dokumen kajian teknis yang komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang telah ditentukan.

Ditanya kapan akan selesai kajian tehnis yang dimaksud, Inayatullah mengaku kajian tehnis akan segera diselesaikan segera, mengingat  anggaran yang disediakan pada APBD murni 2019 masih kurang sehingga diusulkan penambahan anggarannya di APBD perubahan tahun 2019.

"Setelah semua berkas siap maka tahap selanjutnya semua dokumen persyaratan diserahkan ke Direktorat Bandar Udara Kemenhub untuk mereka pelajari dan sebagai dasar pengusulan penganggaran," katanya.

Inayatullah juga menegaskan kelanjutan pembangunan Bandara di Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser  itu menggunakan anggaran  APBN pada tahun 2020. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X