BALIKPAPAN- Terpilihnya Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara (IKN), khususnya di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, membuat Kota Balikpapan yang berada di tengah-tengah kedua kabupaten ini menjadi pintu gerbang utama.
Pasalnya, bandara udara internasional dan pelabuhan kapal berada di Balikpapan. Diperkirakan Kota Minyak ini akan kebanjiran pendatang asal luar pulau Kaltim.
Menanggapi itu, Kasat Pol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, saat ini pihaknya rutin menggencarkan razia administrasi kependudukan, ke semua wilayah di Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pendatang gelap tanpa memiliki identitas bermukim di Balikpapan.
"Sementara ini minimal razia KTP, di rumah sewa, kos, pondokan, di pelabuhan ketika ada lonjakan pendatang masuk, kita lakukan pengecekan identitas itu tetap kita jalankan," ungkap Zulkifli. Saat ini, pihaknya hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada tentang kependudukan. Yang di mana, para pendatang diwajibkan untuk melaporkan diri ke pihak ketua RT 2x24 jam.
Peraturan ini lebih ringan dibanding dengan peraturan sebelumnya, yang di mana syarat bagi para pendatang harus memiliki penjamin yang merupakan warga Balikpapan, serta harus memiliki pekerjaan. Dengan seperti itu, para pendatang yang ada dapat terkontrol, dan tidak menjadi gelandangan di Balikpapan. "Kalau dulu pendatang itu harus memiliki pekerjaan, dan ada jaminan di sini ikut keluarga. Karena yang kita khawatirkan nanti jika tidak ada penjamin dan dia melakukan tindakan kriminal itu yang sangat berbahaya," bebernya.
Zulkifli berharap, dengan terpilihnya Kaltim menjadi IKN ini, nantinya akan ada aturan-aturan nasional yang akan diterapkan di sini, khususnya aturan tentang pendatang. "Karena ini nanti sebagai Ibu Kota, kita berharap nanti ada ketentuan khusus, punya aturan sendiri, jika ada aturan itu kita nanti ikuti aturan itu," pungkansya. (pri/cal)