PSHT Cabang Balikpapan Terima Surat Kuasa

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:36 WIB

BALIKPAPAN-Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, memberikan surat kuasa kepada semua Cabang (Kota/Kabupaten) seluruh Indonesia, termasuk PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun.  Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Kang Mas Drs R Moerjoko HW sudah resmi  memberikan surat kuasa kepada Ketua PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun Kang Mas Rusmanto.

Kang Mas Rusmanto didampingi WakiI Ketua I Kang Mas H Soegito didampingi  Wakil Sekteratris Kang Mas Agung Subahari  mengatakan, secara sah Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Kang Mas Drs R Moerjoko HW adalah pemegang lisensi atas merek Setia Hati Terate (SHT) dengan nomor pendaftaran IDM00014233 dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate  (PSHT) dengan nomor pendaftaran IDM000142231.

“Selanjutnya Ketua Umum Pusat memberikan Surat Kuasa kepada seluruh cabang di Indonesia. Alhamdulillah, PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun sudah menerima surat kuasa tersebut. Surat kuasa sudah diterima Ketua PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun Kang Mas Rusmanto,” ujar H Soegito, kemarin.

Dalam surat kuasa  ditegaskan bahwa PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun diizinkan menggunakan hak atas merek SHT dan logo PSHT untuk kepentingan organisasi PSHT berdasarkan AD/ART PSHT tahun 2017.

Selanjutnya mengambil langkah hukum yang dipandang perlu atas penyalahgunaan  merek PSHT dan logo PSHT sepanjang tidak bertentangan dengan  AD/ART PSHT dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian kuasa penggunaan merek SHT dan logo PSHT sewaktu-waktu bisa dicabut apabila penerima kuasa menyalahgunakan tujuan pemberian kuasa atau sudah tidak menjabat sebagai Ketua Cabang PSHT.

Setelah menerima surat kuasa dari pusat, selanjutnya PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada semua pihak, yakni di kalangan PSHT, Pemkot Balikpapan, Kepolisian, Kejaksaan dan  instansi lain. “Sosialisasi segera kami lakukan untuk menjelaskan kepada khalayak umum mengenai duduk permasalahan dan kondisi PSHT yang sah,” ujar H Soegito.

Atas turunnya surat kuasa kepada PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun, H Soegito berharap agar semua pihak di lingkup Kota Balikpapan mengerti bahwa apabila menyelenggarakan kegiatan PSHT harus mendapatkan rekomendasi Ketua Cabang.  Dia juga mengimbau kepada seluruh warga PSHT agar tunduk kepada aturan untuk menjaga dan membesarkan PSHT berdasarkan hak paten. “Sosialisasi yang kami lakukan nanti tidak ada maksud membubarkan pihak di luar kepengurusan PSHT Pusat Madiun,  hanya menyadarkan.  Alhamdulillah kalau mereka mau bersatu untuk bersama-sama membesarkan PSHT yang berpusat di Madiun,” pungkas H Soegito.

Adapun susunan kepengurusan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun, Ketua Rusmanto,

Wakil Ketua I H Soegito, Wakil Ketua II Bambang Widiyanto, Wakil Ketua III Subiyantoro,  Sekretaris Supriyadi, Wakil Sekretaris Agung Subahari,  Bendahara Iriansyah  dan Wakil Bendahara Sismirin, serta  Ketua Dewan Pertimbangan Cabang H Samidjo HW. (***/ono)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X