Jaksa Bertahan pada Tuntutan Hukuman

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:27 WIB

BALIKPAPAN-Sidang dugaan pidana pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendera pengusaha Jovinus Kusumadi yang biasa disapa Awi (45), kemarin (16/8) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Setelah sidang penyampaian pleidoi (pembelaan) yang disampaikan Awi melalui kuasa hukumnya Elza Syarief, sidang digelar agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pleidoi Awi. Terdakwa dalam pleidoinya yang lalu menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindakan pidana pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga meminta dibebaskan.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hidayat SH, Riana Dewi SH, Amy Yulian Noor SH, Hendro Nugroho SH, dan Ardiansyah dalam replik yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika SH MM, menegaskan tetap pada tuntutannya. Yakni, menuntut Awi dengan hukuman penjara selama 10 tahun, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Replik yang kami sampaikan, bahwa kami selaku JPU tetap pada tuntutan, karena meyakini bahwa terdakwa Awi terbukti melakukan tiga tindak pidana tersebut.  Tuntutan 10 tahun kami anggap sudah wajar,” ujar jaksa Rahmad Hidayat kepada Balikpapan Pos, kemarin siang.

Sedangkan dalam sidang penyampaian pleidoi Kamis (22/8) lalu, tim pengacara Dr Elza Syarief SH MH, Ikhsyan SH MH, dan Zakaria SH sebagai kuasa hukum terdakwa Jovinus Kusmadi memohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Sebab, JPU menuntut kliennya 10 tahun penjara tidak sesuai fakta di persidangan, sehingga menimbulkan hasil akhir yang tidak benar. “Sangat merugikan terdakwa. Tujuan hukum acara pidana, mencari dan menemukan kebenaran materiel. Atau setidaknya mendekati kebenaran materiel dari suatu tindak pidana,” tutur kuasa hukum.  

Menurutnya yang terpenting menentukan ada tidaknya pidana pemalsuan surat, harus diproses dan disidang si pembuat surat palsu serta dihukum. “Harus dibuktikan dengan putusan hukum tetap yang menyatakan ada pemalsuan surat laporan keuangan,” ujarnya.

Selain itu, dalam pembacaan nota pembelaan dipaparkan, JPU tidak jelas menguraikan fakta memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagaimana pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penasihat hukum memohon pada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. “Kalaupun majelis hakim punya pertimbangan lain, kami mohon putusan dijatuhkan klien saya seringan-ringannya. Sebab, tak ada niatan terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.

Terkait dengan pleidoi yang disampaikan terdakwa, jaksa Rahmad Hidayat mengatakan, ada kalimat yang berbunyi bahwa tuntutan jaksa kepada kliennya tak sesuai fakta dan analisis yuridis, dan meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. “Ada catatan dalam pleidoi terdakwa, meminta hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya. Berarti ada pengakuan salah,” ujar Rahmad Hidayat.

Ditegaskan lagi oleh Rahmad Hidayat, JPU menuntut hukuman penjara selama 10 tahun karena Awi dianggap terbukti melakukan 3 tindak pidana. Yakni, pasal 263 ayat 1 jo 64 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Berkelanjutan, pasal 374 jo 64 KUHP tentang Penggelapan Berkelanjutan, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010  TPPU jo 64 KUHP tentang pencucian Uang Secara Berkelanjutan, sehingga merugikan Gino Sakaris (65) rekanan  bisnis Awi.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan ini akibat laporan Gino Sakaris, pengusaha asal Jakarta yang menjadi rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Selain menahan Awi, Bareskrim juga menyita beberapa aset miliknya di wilayah Balikpapan, seperti rumah dan mobil.

Terdakwa Jovinus Kusumadi pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Ocean Multi Power (OMP) sebagaimana yang tercantum dalam akta nomor 15 tanggal 30 Juli 2005 yang dibuat oleh notaris Bambang Karyono Riyadi SH, dengan susunan pengurus adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Sudarto Husono sebagai komisaris.

Selanjutnya tahun 2014, saham milik Sudarto Husono di  PT Ocean Multi Power dijual kepada Gino Sakaris sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli saham antara Pihak I Sudarto Husodo dengan pihak II Gino Sakaris nomor 40 tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh notaris Hamid Gunawan SH  senilai Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah) kepada Gino Sakaris. Sehingga, susunan anggota direksi dan komisaris di PT Ocean Multi Power adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris sebagai komisaris. Baik direktur maupun komisaris masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah).

Selanjutnya sekira Mei 2015 dilakukan peningkatan modal dasar terhadap PT Ocean Multi Power, sebagaimana yang tercantum dalam akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT Ocean Multi Power nomor 12 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat oleh notaris Hamid Gunawan SH yang pada pokoknya tentang peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp 10.200.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah). Sehingga susunan pemegang saham adalah terdakwa, Jovinus Kusumadi dan Gino Sakaris yang mana masing-masing pemegang saham memiliki 5.100 lembar saham senilai Rp 5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah).

Selanjutnya, setelah Gino Sakaris menjadi komisaris di PT Ocean Multi Power maupun menjadi sekutu pasif di CV Bintang Timur, maka Gino Sakaris mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening PT Ocean Multi Power, rekening CV Bintang Timur, dan rekening pribadi terdakwa.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X