Eks Kantor Disdikpora Segera Direnovasi

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:05 WIB

PENAJAM- Tiga tahun eks Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak fungsikan. Karena kondisi bangunan yang pernah menjadi kantor bupati awal kabupaten berdiri sudah tidak layak. Disdikpora pun memilih berkantor di Graha Pemuda PPU pada 2016 lalu.

Pemerintah daerah pernah mewacanakan eks kantor Disdikpora di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU ini hedak dirobohkan dan dijadikan taman dan lahan parkir. Namun, rencana tersebut urung dilakukan. Karena hasil kajian, konstruksi bangunan masih memungkinkan untuk direnovasi.

Pemkab PPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 909,8 juta di APBD 2019 untuk rehabilitasi eks kantor Disdikpora. Proyek rehabilitasi gedung pemerintahan ini memasuki tahapan lelang. “Eks kantor Disdikpora atau kantor bupati lama itu sudah dicek oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Hasil penilainnya masih memungkinkan untuk direhab. Jadi, tahun ini suda dialokasikan anggarannya,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin pada media ini, kemarin (27/8).

Setelah gedung tersebut selesai direhab, kata Alimuddin, akan difungsikan kembali untuk kegiatan pemerintahan. Namun, sampai saat ini belum ditentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menempati gedung tersebut. “Kalau sudah direhab, itu akan digunakan untuk pemerintahan,” ujarnya.

Pada Senin (26/8) lalu, kata Alimuddin, ia memerintahkan Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan (BK) dan Dinas PUPR untuk meninjau aset bangunan milik daerah yang tidak difungsikan. Khusunya aset yang ada di Kelurahan Penajam. Salah satunya, eks rumah dinas dokter, eks rumah dinas camat Penajam dan sekretaris camat Penajam, eks rumah Dinas Kesehatan dan eks kantor Dinas Kesehatan.

“Bidang Aset dan Dinas PUPR turun kelapangan mengecek kondisi aset-aset bagunan yang tidak dimanfaatkan. hasil pengecekan, untuk rumah Dinas Kesehatan dan eks kantor Dinas Kesehatan itu tidak layak lagi untuk direhab. Yang tidak bisa lagi direhab, maka aset bagunan itu akan dihapus dari daftar aset daerah,” beber dia. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X