Kakak Beradik Diringkus Polisi

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:40 WIB

TANA PASER– Opsnal Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser dibantu Opsnal Reskrim Polsek Batu Sopang mengamankan dua pria pelaku curat baterai tower milik salah satu provider, sekira 03.30 Wita, Minggu (25/8) dini hari.

Dari tangan dua tersangka berinisial Ra (34) dan Ar (21) disita satu unit mobil pikap berwarna hitam dengan nopol KT 8226 EJ. Llau 12 unit baterai tower, satu unit tabung gas oxygen, satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Sopang AKP Retno Ariani saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua pelaku dibekuk bersamaan dan kedua pelaku berstatus saudara alias kakak beradik.

“Tindak pidana curat ini diduga dilakukan kedua pelaku sehari sebelum penangkapan. Dan keduanya sudah ditahan serta menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Nah kepada penyidik keduanya sudah mengakui perbuatannya,” beber Kapolsek AKBP Roy Satya.

Dikatakan Kapolsek, belakangan kedua pelaku diketahui tercatat sebagai warga Desa Kasungai RT 01 Kecamatan Batu Sopang. Keduanya mencuri 12 unit baterai tower Telkomsel di Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang.

“Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X