Lulus dari Rutan Jadi Maling

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:38 WIB

BALIKPAPAN - Rupanya sepak terjang tersangka Darwansyah alias Wawan (24) membobol rombong angkringan di Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain Rt 51 kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan sudah dikenal warga dan aparat kepolisian. Pria warga Jalan Siaga Dalam, Balikpapan Kota ini pernah masuk bui, lantaran terlibat kasus penganiayaan. Wawan diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengantarkannya ke balik jeruji besi. 

Namun bukannya bertobat, justru pasca "lulus" dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan Wawan semakin menjadi dengan melakukan tindak pidana pencurian. "Sebelumnya pernah masuk (penjara, Red) kasus penganiayaan di dekat rumah di gunung malang," aku Wawan, kemarin.

Terkait aksi pencurian yang dilakukannya bersama rekan sepermainan berinisial G yang saat ini masuh buron, mengaku memanfaatkan kesempatan. "Kebetulan pas lewat Bj Bj (Jalan Jalan Letkol Pol. Asnawi Arbain, Red) liat ada rombong ya dibawa aja," kilahnya.

Cara membawanyapun dengan cara ditarik menggunakan sepeda motor. Di mana G bertugas sebagai joki motor sedangkan Wawan sebagai pemetik. Rombong angkringan di jual kepada seseorang dengan harga Rp 600 ribu. "Dibagi dua uangnya, buat pegangan aja," katanya.

Untuk diketahui aksi pencurian yang dilakukan belum lama ini bermula ketika Wawan tengah melintas di kawasan Jalan Letkol Pol. Asnawi Arbain Rt 51 kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.  Dia bersama rekannya berinisial G yang kini masih buron. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor. Niat jahat muncul ketika melihat sebuah rombong yang biasa digunakan untuk berdagang angkringan terparkir.

"Pada saat pelaku melintasi TKP melihat ada rombong yang masih ada isinya dan pelaku bersama DPO mendorong rombong tersebut menggunakan motor," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana. Sesampainya di rumah pelaku, semua isi barang yang ada di dalam rombong dikuras. "Isinya ya ada gelas, piring, makanan sampai minuman shachet," sebutnya.

Barang hasil curiannya langsung dijual dan uang hasil pencurian dibagi dua. "Uangnya dibagi dua, saat ini baru satu tersangka yabg kami amankan. Wawan diamankan hari Kamis (21/8) malam," jelasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (pri/ono)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X