Lirikan Dianggap Mengolok, Teman Ditikam

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:39 WIB

BALIKPAPAN-Entah apa yang ada di pikiran Kamaludin alias Kemet (36), hingga tega menikam seorang pria yang tak lain adalah temannya sendiri. Penikaman itu terjadi pada Rabu (28/8) sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Sulawesi, Gang Buntu, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Kejadian bermula saat korban Ardiansyah (33) ngopi di warung milik Alika bersama teman se-kampungnya, Mizar dan seorang teman lainnya. Tak lama kemudian, pelaku Kemet datang dan ikut nongkrong. Saat asyik ngobrol, korban melirik ke arah Kemet. Rupanya lirikan Ardiansyah membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung menghampiri korban dan menempelengnya. 

“Awalnya tersangka duduk di warung Alika. Saat itu korban sedang ngobrol dengan temannya, Mizar dan seorang teman lainnya. Korban melihat ke arah tersangka dengan lagak seolah mengolok-olok tersangka. Kemudian tersangka Kemet menempeleng pipi kiri dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Ardiansyah lalu lari dan dikejar pelaku,” terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Subari, kemarin (29/8).

Usai menempeleng, Kemet mencabut sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya. Melihat itu, Ardiansyah mengambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri. Melihat korban lari, Kemet semakin gelap mata dan mengejarnya. Apes, baru lari dengan jarak 20 meter dari warung kopi, korban terjatuh. Kesempatan itu pun tidak disia-siakan Kemet. Dia langsung menghujamkan badik ke badan korban.

“Korban jatuh dalam posisi tertelungkup langsung ditikam. Tikaman itu mengenai bagian lengan kiri korban,” ujarnya.

Mendapat tikaman satu kali, korban berusaha melarikan diri. Oleh pihak keluarga, korban lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu Kapolsek Balikpapan Utara.

“Mendapat laporan, kami langsung kumpulkan saksi-saksi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tegasnya.

Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara akhirnya meringkus Kemet pada Kamis (29/8) sekira pukul 15.00 Wita, berikut barang bukti sebilah badik sepanjang 20 cm lengkap dengan sarung pembungkusnya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kemet dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (pri/ono/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X