Predator Keponakan dan Adik Ipar Layak Dikebiri

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:40 WIB

BALIKPAPAN-Ulah pria yang tega mencabuli adik iparnya, RM (12) dan keponakannya, WA (16) menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat mengecam aksi bejat Hendra yang menyebabkan RM hamil lima bulan. Persetubuhan itu diakui korban telah dilakukan berkali-kali, sedangkan Hendra mengatakan hanya melakukannya dua kali.

Hujatan tak henti-hentinya dilayangkan masyarakat kepada sang predator dua anak perempuan di bawah umur itu. Hukuman kebiri dirasa layak dijatuhkan kepada pria berbadan gempal itu. Namun, sejauh ini, Hendra disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk vonis hukuman, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengatakan, itu tergantung jaksa dan pengadilan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, termasuk hukuman kebiri tersebut. Meskipun diakui di Indonesia hukuman kebiri telah diberlakukan, namun Wiwin mengatakan di Balikpapan belum pernah terjadi.

“Sampai saat ini, di Balikpapan belum pernah terjadi. Tentunya itu dari pihak kejaksaan dan pengadilan yang akan memberikan tuntutan maupun vonis nanti,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Rais mengatakan, Hendra layak dihukum kebiri. Indikator dalam penerapan hukuman kebiri, yakni membuat trauma berkepanjangan pada korban dan menimbulkan cacat fisik dan mental. Apalagi, korbannya lebih dari satu orang. Hukuman itu pun layak diajukan untuk menimbulkan efek jera.

“Iya, itu sangat layak diajukan. Sebab, pertama, korbannya di bawah umur. Korban sendiri bisa mengalami gangguan jiwa, putus sekolah. Belum lagi kalau mengalami cacat fisik dan mental serta mengalami trauma berkepanjangan,” terangnya.

Hukuman kebiri tersebut dirasa setimpal dengan apa yang diperbuat. Jaksa, menurut Rais, harus tegas. Penerapan pasal terhadap pelaku harus maksimal agar menimbulkan efek jera.

“Itu tentunya jaksa yang menuntut. Tuntutan jaksa harus maksimal. Penerapan hukum itu harus maksimal, supaya ada efek jera untuk yang lainnya. Nah, kalau maksimal itu sudah ada contohnya, seperti yang dilakukan di Indonesia terkait hukum kebiri. Berarti itu bisa diakomodasi. Tinggal nanti bagaimana majelis hakim yang melihat dari aspek hukumnya. Jaksa ini harus menuntut secara maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hukuman kebiri baru-baru ini diberlakukan bagi pelaku pedofilia bernama Muhammad Aris (20) di Mojokerto, Jawa Timur. Aris telah melakukan tindakan asusila terhadap sembilan orang anak di bawah umur. (yad/ono/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X