SIKAT AJA NIH..!! Warga Nekat Membangun di Kawasan Terlarang

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 11:26 WIB

BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama jajaran pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan berusaha menindak tegas bangunan-bangunan tak berizin yang berdiri, maupun yang telah beroperasi di wilayah yang dilarang seperti kawasan hijau.

Seperti yang terjadi di Jalan Bukit Cinta, RT 1 Kelurahan Gunung Sari Ulu (GSU), Balikpapan Tengah (Balteng) seseorang yang ingin membangun namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akan dilakukan penindakan melalui imbauan, larangan hingga teguran.

Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balteng H Asmarian menjelaskan, untuk bangunan yang berada di wilayah lingkungan RT 1 sudah pernah dilakukan peninjauan sebelumnya, dan ini peninjauan yang kedua kalinya. Namun saat dilakukan peninjauan yang kedua kalinya, tim gabungan kembali menemukan bangunan baru yang dibangun oleh penjaga yang dikuasakan pemilik tanah.

"Ini sudah yang kedua kalinya kami lakukan peninjauan, namun warga nekat mendirikan bangunan baru. Dalam hal ini kami terus melarang untuk melanjutkan pembangunan," ucap Asmarian.

Bangunan ini sudah yang kedua kali dilakukan dimonitoring. Pertama hanya pihak kelurahan, namun masih tetap ada aktivitas pembangunan. Nah yang kedua dirinya meninjau dengan pihak bersangkutan agar tidak kembali membangun dalam bentuk apapun.


"Pertama sih sudah ditindak, namun saat dipantau masih ada aktifitas membangun, seperti yang ditemukan ini memasang pancang dengan berbagai alasan," akunya Asmarian.

Sementara itu, setelah di tanya terkait pembangunan tanpa izin, orang yang dikuasakan justru mengelak dengan teguran yang diberikan, hingga sampai menyalahkan orang lain yang ikut membangun. Tapi walaupun membantah dan mengelak, jajaran tim tetap memberikan teguran dan imbauan ke orang tersebut untuk tidak melanjutkan sampai bisa membuktikan izinnya.

"Awalnya sempat mengelak dengan teguran yang diberikan, tapi tim tetap memberikan arahan dan larang," paparnya.

Dirinya berharap setelah dilakukan peninjauan yang kedua kalinya ini, pihak yang dikuasakan ini tidak lagi melanjutkan kembali pembangunan, jika masih dilakukan pembangunan, dirinya akan kembali menyerahkan ke pihak terkait untuk menindak tegas. (may/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X