Amdal Lambat Diselesaikan, Begini Nasib Pabrik Beton Ini...

- Selasa, 3 September 2019 | 10:45 WIB

PENAJAM - Pabrik beton precast atau pracetak yang dibangun oleh PT Waskita Beton Precast di Kawasan Industri Buluminung (KIB) di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah rampung. Pembangunan dimulai 2018 dan rampung di awal tahun ini.

PT Waskita Karya melalui anak perusahaannya PT Waskita Beton Precast membangun pabrik beton di atas lahan 11 hektare di wilayah pesisir Kelurahan Buluminung tersebut untuk persiapan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan. Karena pabrik ini akan menyuplai sebagian material bangunan yang melintasi Teluk Balikpapan Tersebut.

Pembangunan pabrik beton precast itu mendapat sambutan baik berbagai kalangan. Namun, di sisi lain juga sangat disayangkan. Karena perusahaan BUMN ini tidak melengkapi terlebih dahulu perizinan sebelum memulai tahapan pembangunan pabrik. Terutama analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.

“Pabrik beton precast dibangun tahun 2018 dan rampung awal 2019. Tapi, saat pabrik itu dibangun belum dilengkapi Amdal dan izin lingkungan. seharusnya itu dulu diselesaikan sebelum memulai tahap pembangunan. Sebagai perusahaan milik negara, sangat disayangkan tak menyelesaikan terlebih dahulu Amdal dan izin lingkungannya. Apalagi lokasi pembangunanya berada di pinggir lalu dan pohon mangrove,” kata Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) PPU Hendri Sutrisno pada media ini.

Hendri mengungkapkan, mengenai izin lingkungan bagi kegiatan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di pasal 36 ayat 1 bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki Amdal dan izin lingkungan,” tuturnya.

Jika merujuk pada aturan yang ada, kata Hendri, semestinya pembangunan pabri dimulai setelah persyaratan dokumen Amdal dan Izin Lingkungan telah rampung dan dikeluarkan oleh instansi terkait. “Itu juga kami sangat sayngkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU maupun Provinsi Kaltim. Seharunya lebih awal bertindak ketika menemukan pelanggaran seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Wahyudi Nuryadi mengatakan, pabrik beton precast milik PT Waskita Beton Precast telah melengkapi Amdal dan Izin Lingkungan. Pihak perusahaan baru menyelesaikan Amdal dan Izin Lingkungan tersebut pada tahun ini. “Sudah selesai Amdal dan Izin Lingkungannya. DLH PPU sudah terbitkan Amdal dan Izin Lingkungan tersebut antara bulan Juli atau Angustus 2019,” kata Wahyudi Nuryadi pada Balikpapan Pos, Senin (2/9).

Keterlambatan penyelesaian Amdal dan Izin Lingkungan tersebut, PT Waskita Beton Precast pun mendapatkan sanksi paksaan pemerintah untuk menyelesaikan dokumen Amdal dan Izin Lingkungan. Wahyudin Nuryadi menerangkan, kegiatan usaha pabrik pracetak saat dalam tahap perencanaan seharusnya telah melengkapi Amdal dan Izin Lingkungan sebelum memulai tahap pembangunan fisik.

“Ada regulasi mengenai itu. Seharunya perencanaan kegiatan usaha diselesaikan Amdal dan Izin Lingkungannya. Tapi, kalau itu tidak diselesaiakn sementara pembangunan pabrik beton sudah tahap pembangunan masih diperkenankan mengurus Amdal. Yakni, DELH (dokumen evaluasi lingkungan hidup). Jadi, orang sudha bekerja atau membanguan, kita juga tidak bisa menahan investasi orang. Tapi, seyogyanya disetop dulu sambil menyelesaikan dokumen Amdal dan Izin Lingkungan. Itu aturan Kementrian LHK. Jadi, sanksinya itu hanya paksaan pemerintah menyelesaikan dokumen Amdal dan Izin Lingkungan. Misalnya, diberi waktu tiga smapai enam bulan menyelesaikan. Kalau tidak selesai aka nada sanksi berikutnya lagi,” jelas Wahyudi Nuryadi.

Keterlambatan penyelesaian Amdal dan Izin Lingkungan pabrik beton precast tersebut, kata Wahyudi Nuryadi, belum mendapatkan sanksi materil atau denda. Tapi, hanya berupa paksaan pemerintah. “PT Waskita Beton Precast hanya dapat sanksi paksaan pemerintah. Dan Amdal dan Izin Lingkungannya baru selesai antara Juli atau Agustus tahun ini,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X