Presentasi ke Wali Kota, DLH Bakal Koordinasi ke LIPI

- Selasa, 3 September 2019 | 10:51 WIB

BALIKPAPAN - Larangan penggunaan kantong plastik di Balikpapan saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur tentang larangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah makanan dari styrofoam. Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suryanto mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerisasi penggunaan kantong plastik sekalipun dengan klaim ramah lingkungan. 

Baru-baru ini salah satu ritel besar di Balikpapan menggunakan kantong yang disebut-sebut sama sekali tidak mengandung plastik. Kantong belanja tersebut dikatakan berbahan singkong dan larut dalam air panas. Enviplast, selaku produsen Senin (2/9) mendatangi kantor wali kota Balikpapan untuk mensosialisasikan kantong belanja sekali pakai tersebut. 

Corporate Relation Vice President  Enviplast Agit Punto Yuwono mempresentasikan kepada Wali Kota Rizal Effendi dan Kepala DLH Balikpapan terkait kantong ramah lingkungan ini. Menurutnya, targetnya setelah digunakan, kantong sekali pakai tersebut berakhir di rumah tangga.

"Target kami selesai di rumah tangga. Pertama, yaitu dilarutkan di air masuk sumur biopori, kedua dipisah masukkan media kompos. Terakhir, jika terpaksa masuk ke TPA lantaran kurangnya kesadaran masyarakat, maka dipastikan akan terurai dalam waktu tiga sampai enam bulan," bebernya.

Ia menyebutkan, bahan utama dari kantong ini adalah singkong sebesar 60 persen. Singkong diubah menjadi tepung, lalu tepung tersebut diproses menjadi polimer nabati atau starch. Atau biasa dikenal dengan tepung tapioka. Selain tepung tapioka, sebenarnya bisa juga menggunakan tepung jagung.

"Sementara untuk bahan-bahan lainnya seperti yang kami deklarasikan dalam surat kepada wali kota, kandungannya antara lain tambahan berupa gliserin yang berasal dari minyak sawit, alkohol yang berasal dari arang, serta pelumas nabati tambahan agar tidak lengket ketika ditiup menjadi kantong dan terakhir pakai air," sebutnya.

Dirinya mengklaim bahan-bahan tersebut bersifat organik dan larut dalam air. Dan untuk menyatakan bahwa ini benar-benar terkonfirmasi berbahan organik, pihaknya telah melakukan uji lab dengan LIPI. "Kalau ada yang tidak organik pasti tidak akan larut, dalam air," katanya.

Pihak Enviplast juga memperagakan di depan pejabat Pemkot Balikpapan, perbandingan ketika kantong plastik dan kantong ramah lingkungan dibakar. Kantong plastik bakal meleleh dan menetes, sementara kantong ramah lingkungan tersebut akan terbakar seperti kayu maupun kertas. 

Pada akhirnya, terlihat perbedaan bahwa, kantong dari singkong tersebut tidak meleleh namun menjadi abu. Pun saat disetrika, kantong hanya mengkerut dan tidak lengket di seterika. "Dia sifatnya seperti kertas, jadi kalau dibakar tidak meleleh dan menghasilkan abu yang bersifat organik," katanya. 

Sementara, Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan, secara umum pemerintah kota sebenarnya memang berharap ke depannya ada teknologi yang menghasilkan kantong ramah lingkungan. "Jadi jika ada penelitian semacam ini sangat baik," kata Suryanto. 

Namun, menurutnya untuk menentukan boleh tidaknya kantong dengan klaim ramah lingkungan ini digunakan, pihaknya harus berhati-hati. "Karena jangan sampai salah mengambil keputusan. Kami pastikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," lanjutnya. 

Harus ada kepastian bahwa kantong tersebut aman dan tidak membahayakan. Itu yang memang ingin kami sasar. Ia menambahkan, sebenarnya persepsinya adalah supaya kedepannya bisa lebih baik untuk generasi seterusnya. 

"Kalau yang ini kan masih ada kandungan-kandungan lain yang belum kita ketahui. Makanya kami akan berupaya mendiskusikan dengan melibatkan laboratorium ternama. Selain itu, kami mungkin juga akan berkonsultasi dengan LIPI," tandasnya. (cha/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X