Warga Boleh Datang Konsultasi Perizinan

- Selasa, 3 September 2019 | 10:54 WIB

BALIKPAPAN-Lagi, kabar gembira bagi warga Balikpapan yang membutuhkan informasi tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Sistem Jemput Bola Langsung (Si Jempol) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan buka layanan di Mal Balikpapan Baru.

Si Jempol membuka stan pelayanan selama 3 hari, mulai Senin (2/9) sampai Rabu (4/9) pukul 10.00 Wita – 14.00 Wita.

Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi melalui Kepala Seksi Pengaduan Layanan Informasi Kebijakan (PLIK)  DPMPT Kota Balikpapan, Eni Mardiana  mengatakan,  tim dari Bidang PLIK, membuka stan layanan terbuka untuk umum.

“Warga dipersilakan datang untuk menanyakan atau konsultasi seputar perizinan. Kami juga melayani  konsultasi mengenai OSS,” ujar Eni Mardiana, kemarin (2/9).

Ditegaskan Mardiana,  Si Jempol buka stan di mal bertujuan memudahkan masyarakat yang sedang sibuk di mal untuk mendapatkan pelayanan DPMPT. “Warga yang sedang sibuk atau ngemal di Mal Fantasi, silakan datang ke stan kami. Kami menyediakan ruang untuk konsultasi masalah perizinan,” imbuh Eni. 

Dia mengatakan, sebelumnya Si Jempol buka stan layanan di BOS Mal selama tiga hari. Pengunjung mal antusias menanyakan perizinan dan OSS. Mereka pun diberi penjelasan sekaligus pendampingan untuk bisa masuk aplikasi OSS.  “Si Jempol masuk mal bukan sekali ini. Sebelumnya sudah masuk ke mal-mal memberikan konsultasi dan pendampingan OSS,” ungkapnya. 

Untuk diketahui lagi, Si Jempol juga siap dipanggil oleh organisasi profesi, perusahaan, atau badan usaha yang meminta konsultasi sekaligus pendampingan OSS. “Yang mau minta konsultasi dan pendampingan secara kolektif, kami siap hadir. Silakan ajukan permohonan kepada kepala DPMPT,” tegas Eni. 

OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Presiden Joko Widodo memerintahkan dilaksanakan OSS seluruh Indonesia bertujuan sangat baik, yakni ada yang ingin dicapai terkait paradigma perizinan. Yaitu perizinan umumnya tersebar dan tidak terkoordinasi. Jenis perizinan tidak standar, memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintahan, tidak terintegritas secara elektronik, dan tidak ada satgas. Dengan OSS, maka perizinan harus PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), jenis perizinan standar, menghilangkan rekomendasi dari K/L, terintegrasi secara elektronik, pengawalan proses perizinan oleh satgas. 

OSS adalah jawaban atas tuntutan pelayanan yang semula terkesan ribet dan lama menjadi mudah dan cepat. (ono/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X