Warga Pilih Turun Kelas Kepesertaan

- Rabu, 4 September 2019 | 10:57 WIB

TANA PASER - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal diterapkan untuk seluruh kelas yakni mulai kelas I yang semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikan tersebut rencananya akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2020. Isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini ternyata membuat para peserta banyak yang mengambil langkah menurunkan kelas kepersertaan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser Noormini.

“Karena isu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, banyak peserta menurunkan kelas preminya dari premi kelas I menjadi kelas II dan seterusnya. Tiap harinya ada 10 sampai 15 peserta menurunkan kelas kepesertaannya,” ujar Noormini, kemarin.

Ditanya berapa jumlah warga yang sudah tercover BPJS Kesehatan, Normini mengungkapkan masih ada 42.083 jiwa. Belum tercover karena terkena rasionalisasi basis data terpadu.

Lanjut dia, sebenarnya sudah 80 persen warga Paser tercover BPJS Kesehatan, tapi pihaknya bersama stakeholder terkait dalam hal ini pemerintahan desa bekerja cepat untuk mendata kembali warga yang kepersertaannya ditanggung Pemkab Paser, atau pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat menggunakan APBN.

“Jumlah warga yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan sampai awal 2019 sebanyak  217.333 jiwa,” pungkasnya. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X