Replika Alat Berat dari China Dimusnahkan

- Kamis, 5 September 2019 | 11:20 WIB

BALIKPAPAN -Barang ilegal dari luar banyak masuk Indonesia,  termasuk hiasan replika alat berat.  Nah, replika alat berat ilegal dari China juga masuk ke Indonesia, termasuk Kaltim.  Ini merupakan pelanggaran hak paten. Sebuah perusahaan berinisial PT P, menjual replika spare  part (suku cadang)  alat berat berupa tooth atau kuku bucket, adapter bucked dan pin tooth bucked dengan menggunakan label Hensey Industries, Inc.

Produk-produk ilegal tersebut kemudian dipasarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Lantaran merasa dirugikan, pihak Hensey Industries kemudian melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak paten tersebut. Setelah mendapati peredaran produk reflika miliknya berada di wilayah Kaltim, kemudian pihaknya langsung melaporkan ke Direktorat Reserse Krimunal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim.

"Kami melaporkan adanya pelanggaran hak paten klien kami pada tahun 2018 lalu," ujar Kuasa Hukum Hensley Industries Inc, Gregorius Upi SH, kemarin Setelah mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penindakan dan menemukan adanya penjualan produk ilegal yang melanggar hak paten di wilayah Balikpapan dan Tenggarong. Dari kedua wilayah sejumlah replika speart part alat berat berhasil disita, yakni kuku bucked, adapter bucked dan pin bucked dengan total 278 unit.

"Pelaku tindak pidana telah menjual reflika kuku backed, adapter dan pin Hensley yang melanggar hak paten milik klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Paten, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Ini dapat membawa dampak bahaya kepada para peruaahaan pengguna produk-produk yang ilegal," bebernya.

Akibat adanya produk ilegal ini pihak Hensley Industries, Inc mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. Lantaran prokduk-produk ini dijual separo harga dari harga aslinya. Yang di mana untuk kuku bucked saja dibandrol dari harga Rp 1 juta sampai Rp 15 juta.

"Kami sudah mendapati kegiatan penjualan produk ilegal ini selama dua tahun belakangan. Bahkan pihak perusahaan kami sudah mensomasi perusahaan tersebut, akan tetapi tidak digubris. Karena itu kami melaporkan ke Polda Kaltim," tegasnya.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber R Kombong membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum Hensley Industries, Inc yang melaporkan PT P berlokasi di Balikpapan terkait dugaan tindak pidana di bidang hak paten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

"Hensley Industries, Inc merupakan pemegang hak paten atas produk kuku bucked, adapter bucked dan pin bucked, telah terdaftar si Direktorat Paten, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI," terang Seber.

Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Ditkrimsus Polda Kaltim, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum sesuai dengan kesepakatan pelapor.

"Tindak pidana paten merupakan delik aduan sesuai dengan Pasal 165 UU RI Nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Dan melalui kuasa hukum Hensley Industries,  mencabut  laporannya di Polda Kaltim setelah mediasi," pungkasnya.

Dalam kesepakatan saat mediasi, seluruh barang sitaan dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (4/9) siang, di workshop di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Sebanyak 278 unit kuku bucked berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin las pemotong. (pri/ono)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X